BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Lampung, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut, ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Lampung pada Rabu (23/9/2026).
Melalui penyesuaian anggaran ini, postur Belanja Daerah Lampung pada Perubahan APBD TA 2026 mengalami penyesuaian, untuk mempercepat program-program prioritas pembangunan, penguatan pelayanan publik, penyelesaian kewajiban daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, penyesuaian juga dilakukan pada target pendapatan daerah. Pendapatan tersebut, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain dari pendapatan daerah yang Sah.
"Selisih antara pendapatan dan belanja daerah, mengakibatkan defisit anggaran. Defisit ini, ditutup secara seimbang melalui pembiayaan daerah yang sah, yakni penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2025 berbasis LHP BPK, serta penerimaan pinjaman daerah," kata Rahmat Mirzani Djausal.
Menurutnya, seluruh rekomendasi dan catatan strategis dari Badan Anggaran (Banggar) maupun komisi-komisi di DPRD Lampung, akan menjadi perhatian utama perangkat daerah, agar pelaksanaan anggaran di sisa waktu TA 2026 berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam laporan Banggar DPRD Lampung yang dibacakan Budi Yuhanda, DPRD Lampung menekankan agar setiap penambahan anggaran didukung kesiapan teknis dan administrasi yang matang, guna menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun.
Salah satu poin rekomendasi dan catatan prioritas antar sektor yang disepakati yaitu percepatan realisasi dan efektivitas belanja, di mana OPD diminta segera mengakselerasi program yang tingkat penyerapannya masih rendah, serta memprioritaskan belanja yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar mengungkapkan, rapat paripurna telah memenuhi kuorum, dan seluruh tahapan pembahasan tingkat komisi hingga Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), juga telah dirampungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen Raperda Perubahan APBD TA 2026 ini selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi peraturan daerah (Perda). (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
BPJS Kesehatan
539
Lampung Timur
743
171
24-Sep-2026
218
24-Sep-2026
206
24-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia