Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPR RI Setujui Putra Asal Lampung Ini Jadi Hakim Pidana Korupsi di Mahkamah Agung
Lampungpro.co, 02-Jul-2022

Febri Arianto 925

Share

Arizon Mega Jaya Putra | Ist/Lampungpro.co

Menurutnya, masyarakat merupakan korban (victim) selain negara, terdapat kerugian keuangan negara atau perekomian negara, timbul sebagai akibat dari tindak pidana korupsi. Ia juga menandaskan, terkait narasi pemiskinan bagi terpidana korupsi, juga tidak sepenuhnya tepat.

"Narasi pemiskinan itu, saya tidak setuju. Kalau negara ingin merampas harta kekayaan terdakwa dalam perkara korupsi, maka harta yang dirampas itu adalah harta sebesar atau sejumlah kerugian keuangan negara, yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa" ujar Arizon

Arizon menilai, negara tidak harus merampas seluruh harta kekayaan milik koruptor, hingga mereka dan keluarganya menjadi miskin. Ini karena koruptor tersebut, sudah memiliki kekayaan atau aset keluarga yang mereka peroleh secara halal, sebelum melakukan perbuatan korupsi. (***)

Editor : Febri Arianto

Reportase : Fatih

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

366


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved