Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPR Sahkan UU ASN 2023, Berikut Perbedaan Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru
Lampungpro.co, 04-Oct-2023

Amiruddin Sormin 21905

Share

Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2023 yang perlu dilalui para peserta. (www.menpan.go.id)

JAKARTA (Lampungpro.co): Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU, Selasa (3/10/2023). Salah satu komponen yang tercantum dalam UU ASN 2023 tersebut adalah skema gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS).

Skema ini berbeda dengan gaji dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang merupakan aturan lama. Dalam undang-undang baru ini, penghasilan ASN diatur dalam Bab VI Hak dan Kewajiban mulai Pasal 21. 

Komponen hak terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri serta bantuan hukum. Berikut adalah rincian pasal-pasal yang mengatur mengenai gaji PNS seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (4/10/2023).

Pasal 21

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dan
g. bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1013


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved