JAKARTA (Lampungpro.co): Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU, Selasa (3/10/2023). Salah satu komponen yang tercantum dalam UU ASN 2023 tersebut adalah skema gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS).
Skema ini berbeda dengan gaji dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang merupakan aturan lama. Dalam undang-undang baru ini, penghasilan ASN diatur dalam Bab VI Hak dan Kewajiban mulai Pasal 21.
Komponen hak terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri serta bantuan hukum. Berikut adalah rincian pasal-pasal yang mengatur mengenai gaji PNS seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (4/10/2023).
Pasal 21
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateriel.
(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dan
g. bantuan hukum.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1139
Olahraga
12883
Bandar Lampung
6110
Bandar Lampung
3785
Lampung Selatan
3375
401
18-May-2025
291
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia