Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPR Sahkan UU ASN 2023, Berikut Perbedaan Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru
Lampungpro.co, 04-Oct-2023

Amiruddin Sormin 21905

Share

Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2023 yang perlu dilalui para peserta. (www.menpan.go.id)

Jika dibandingkan, komponen penghasilan PNS ini berbeda dengan yang tercantum dalam UU sebelumnya yakni UU Nomor 5 Tahun 2014. Dalam undang-undang lama ini komponen penggajian PNS hanya terdiri dari gaji, tunjangan, serta fasilitas. Tunjangan hanya terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. (***)

Editor Amiruddin Sormin, Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

 

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1138


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved