Jika dibandingkan, komponen penghasilan PNS ini berbeda dengan yang tercantum dalam UU sebelumnya yakni UU Nomor 5 Tahun 2014. Dalam undang-undang lama ini komponen penggajian PNS hanya terdiri dari gaji, tunjangan, serta fasilitas. Tunjangan hanya terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. (***)
Editor Amiruddin Sormin, Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berikan Komentar
Mengapa pembeli dari luar Lampung mampu menawarkan harga gabah...
4137
Polinela
425
Kominfo Lampung
1449
Kominfo Lampung
1502
Bank Lampung
1025
635
10-Sep-2026
425
10-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia