DPRD Bandar Lampung Nyatakan Yusuf Kohar Langgar Undang-undang
Lampungpro.co, 17-Oct-2018
Heflan Rekanza 838
BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menyatakan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, M Yusuf Kohar melanggar Undang-undamg nomor 23 Tahun 2014. Hal ini terungkap dalam sidang paripurna lanjutan atas laporan panitia hak angket DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (16/10/2018).
Anggota Fraksi PDIP, Nu'man Abdi mengatakan, dalam hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pansus hak angket. Maka Yusuf Kohar terbukti melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah, yaitu pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 yang menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
"Kemudian, dalam pasal 67 huruf d yang menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Juga terbukti melanggar UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan," kata dia.
Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi mengatakan, akan meneruskan pernyataan pendapat DPRD ini kepada Mahkamah Agung. Selanjutnya Mahkamah Agung yang akan menguji pendapat DPRD ini. "Kita teruskan dulu ke MA, baru nanti diuji," ungkapnya.
Sementara, Wakil Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar ketika dikonfirmasi menolak untuk berkomentar banyak atas hasil yang dikeluarkan pansus hak angket DPRD tersebut. "Saya nggak mau komentar. Saya fokus saja kerja ya lagi kerja. Nanti kita hubungi lagi ya," ujarnya singkat.(REKANZA/PRO4)