Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Bandar Lampung Soroti Batasan Honor Guru Honorer dalam Aturan Baru Dana BOS
Lampungpro.co, 02-Jun-2025

Sandy 655

Share

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Asroni menyampaikan hal itu usai menerima surat aspirasi dari sejumlah kepala sekolah di Kota Bandar Lampung. Dalam surat tersebut, para kepala sekolah menyampaikan kekhawatiran mereka atas pembatasan alokasi dana BOS untuk honor guru dan tenaga kependidikan maksimal 20 persen dari total dana, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat 4 tersebut.

“Sebelumnya batasan itu 50 persen. Kalau diturunkan menjadi 20 persen, ini sangat membebani sekolah, terutama yang masih mengandalkan banyak guru honorer,” ujar Asroni kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Asroni menilai, aturan baru ini tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menurut dia, banyak sekolah yang masih memiliki lebih dari 10 guru dan tenaga kependidikan berstatus honorer, yang selama ini mengandalkan dana BOS sebagai satu-satunya sumber penghasilan.

“Aspek efisiensi anggaran memang penting, tapi kebijakan ini perlu dikaji ulang agar tidak memutus sumber nafkah para pendidik yang sudah bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status,” ucapnya.

Asroni juga mengungkapkan bahwa masih banyak guru honorer yang telah mengabdi selama lebih dari 15 tahun namun belum juga diangkat menjadi ASN maupun PPPK. “Dengan pembatasan ini, honor mereka harus dipotong signifikan, padahal honor yang mereka terima selama ini saja sudah jauh dari layak,” katanya.

Untuk itu, Asroni mendesak agar pemeritah bersama organisasi profesi guru seperti PGRI dapat mendorong evaluasi kebijakan tersebut. Ia menyatakan, kritik ini bukan untuk menentang aturan, tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan pendidikan yang adil dan manusiawi.

“Saya mengajak semua pihak yang memiliki wewenang, termasuk PGRI, pemerintah, dan DPRD, untuk melihat realita di lapangan. Kita perlu memperjuangkan keadilan bagi para guru honorer,” tegasnya.

Adapun aspirasi yang disampaikan kepada DPRD Kota Bandar Lampung, yakni :

  1. M

    endorong revisi atau peninjauan ulang batas alokasi 20 persen dana BOS untuk honorarium, khususnya bagi sekolah yang masih sangat bergantung pada guru honorer.

  2. Mempercepat proses pengangkatan guru honorer menjadi ASN atau PPPK, terutama yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun.

  3. Mengusulkan adanya skema pendanaan tambahan untuk mendukung kesejahteraan guru honorer.

“Kita tidak bisa membangun pendidikan yang kuat tanpa memperhatikan kesejahteraan para pendidik,” pungkasnya. (***)

Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Produk Pangan Olahan Indonesia, Cuma Halal Tapi...

Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...

720


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved