Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Asroni Paslah Sambut Baik Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta
Lampungpro.co, 02-Jun-2025

Sandy 934

Share

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M (tengah, kemeja coklat) | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya disambut positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung.

Putusan yang dibacakan dalam sidang MK pada Selasa (27/5/2025) itu dinilai sebagai langkah maju dalam menjawab persoalan kesenjangan akses pendidikan yang selama ini masih dirasakan banyak keluarga, terutama dari kalangan tidak mampu yang anak-anaknya tidak tertampung di sekolah negeri.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK menegaskan bahwa negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di seluruh satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta dan madrasah.

"Negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di semua satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta," demikian salah satu kutipan pertimbangan MK dalam putusannya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, langkah MK ini sangat rasional dan menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan dalam sistem pendidikan nasional.

“Putusan MK ini sangat progresif dan perlu segera ditindaklanjuti. Kewajiban belajar sembilan tahun adalah tanggung jawab negara. Maka tidak adil jika hanya sekolah negeri yang mendapatkan subsidi penuh, sementara banyak anak justru bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung,” ujar Asroni saat ditemui usai diskusi pendidikan di Bandar Lampung, Selasa (2/6/2025).

Ia menilai, pemerintah harus menunjukkan keseriusan dalam mengimplementasikan kewajiban tersebut. Tanpa intervensi anggaran dari pusat, lanjut Asroni, pemerintah daerah akan kesulitan memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah swasta yang menampung siswa dari keluarga kurang mampu.

“Kalau beban pembiayaan ini hanya dilimpahkan ke daerah, saya kira tidak semua daerah punya kemampuan fiskal yang cukup kuat. Pemerintah pusat harus turun tangan,” ujarnya.

#
1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Produk Pangan Olahan Indonesia, Cuma Halal Tapi...

Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...

719


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved