BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Sempat melakukan aksi menduduki gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung, Warga eks Kampung Pasar Griya Sukarame akhirnya bisa melakukan pertemuan dengan anggota DPRD, yang dilakukan di ruang komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (15/8/2018).
Warga yang didampingi Lembaga bantuan hukum (LBH) Bandar Lampung bermaksud menyampaikan tuntutan dan petisi kepada para anggota legislatif. Saat ini 28 KK (kepala keluarga) atau 144 orang warga eks Kampung Pasar Griya sudah tidak memiliki tempat tinggal. Persisnya, pasca-penggusuran yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung. "Pemkot harus memikirkan saat ini mengenai hak hidup warga, bagaimana mendapat pekerjaan yang layak, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan," kata Direktur LBH Bandar Lampung, Alian Setiadi, Rabu (15/8/2018).
Alian mengungkapkan, masyarakat berharap rumah susun sewa (rusunawa) yang diberikan pemkot, ada tempat usahanya juga. Tanpa tempat dagang, bagaimana warga bisa melangsungkan kehidupannya dan mencari nafkah. Oleh karena itu, pihaknya berharap kedatangan warga ke komisi I itu sebagai upaya terakhir agar bisa duduk bersama dengan Herman HN dan ditemukan solusi.
"DPRD mempunyai kewenangan memanggil Herman HN. Karena di antara ratusan warga itu, 25 orang di antaranya adalah anak-anak yang masih sekolah. Untuk itu, warga tetap bertahan dan tinggal di DPRD Kota Bandar Lampung sampai ada solusi atas petisi mereka. Mereka menggelandang dan menggantungkan hidup sehari-hari dari sumbangan masyarakat," ungkap dia.
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Nu'man Abdi mengatakan, pihaknya menerima petisi dan aspirasi yang disampaikan warga. "Akan kita sampaikan ke pimpinan. Kalau mau tinggal di sini silakan, kami tidak masalah. Kami juga berharap masalah ini tidak berlarut-larut dan segera ada solusinya," kata dia.
Sementara, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, tetap pada keputusannya bahwa warga eks Kampung Pasar Griya Sukarame harus pindah ke rumah susun sewa (rusunawa) yang disediakan pemkot. Ia tak mau menemui warga karena memiliki alasan, yaitu yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Sebab, tanah tempat warga tinggal sebelumnya merupakan aset pemkot.
"Mereka kan tidak menyewa dan bayar apa-apa selama puluhan tahun. Saya saja jadi Wali Kota Bandar Lampung sudah delapan tahun. Hanya awalnya pasar, sekitar dua tahun. Selebihnya menjadi kawasan kumuh. Mereka sudah disuruh nginep di rumah susun, tapi nggak mau. Berarti cari-cari masalah kan. Silakan saja, kita berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. Dicek saja," kata dia.(**/PRO4)