BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menerima kunjungan kerja (kunker), panitia khusus pembahasan perubahan tata tertib DPRD DKI Jakarta, Kamis, (26/7/2018) lalu. Kunjungan ini diterima di Kantor DPRD Kota Bandar Lampung, Jalan Basuki Rahmat, Sumur Putri, Telukbetung Utara.
Anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung Syari Hidayat mengatakan, sama dengan DPRD DKI jakarta saat ini pihaknya juga sedang membahas perubahan tata tertib. Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan pasca ditertibkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. "Ini yang sama-sama sedang kita bahas," kata dia.
Anggota Fraksi PKS ini menjelaskan, hal yang paling mendasari perubahan tersebut yaitu mengenai tugas wewenang DPRD memilih kepala daerah atau dalam hal terjadi kekosongan jabatan. "Tugas dan wewenang ini tidak ada sebelumnya, dan dengan adanya PP No 12 Tahun 2018, maka sekarang DPRD mempunyai kewenangan tersebut," jelasnya.
Kunjungan kerja (kunker), panitia khusus pembahasan perubahan tata tertib DPRD DKI Jakarta ini diterima oleh Anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung Syarif Hidayat diruang rapat DPRD Bandar Lampung. Sebelumnya juga, DPRD Bandar Lampung menerima kunjungan kerja anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, kunjungan ini terkait dengan penerapan PSB dalam bidang pendidikan.(ADV/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3982
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia