BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menekankan pentingnya langkah serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menangani masalah pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung. Penanganan ini dinilai mendesak mengingat jumlah sampah yang terus meningkat setiap harinya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota untuk mengevaluasi rencana pengelolaan sampah ke depan.
"Kami ingin memastikan langkah-langkah strategis yang akan diambil dalam pengelolaan sampah ini. DPRD akan terus mendorong DLH agar lebih optimal," ujar Rizaldi kepada Lampungpro, Sabtu (4/1/2025).
Rizaldi mengungkapkan, dari rapat dengar pendapat sebelumnya, DLH telah mencoba beberapa upaya, seperti pengelolaan sampah melalui ulat maggot dan pupuk kompos cair. Namun, ia menilai hal itu masih berskala rumah tangga.
"Kami mendorong agar pengelolaan sampah di TPA Bakung masuk dalam skala industri. Dengan populasi 1,2 juta jiwa, Kota Bandar Lampung menghasilkan 800 ton sampah per hari. Ini membutuhkan Political Good Will, kebijakan yang terarah dan terintegrasi," jelas Rizaldi yang juga anggota Fraksi Gerindra.
Ia menambahkan, perbaikan pengelolaan sampah harus mencakup seluruh rantai, mulai dari hulu, tengah, hingga hilir. "Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci untuk mengurangi produksi sampah," katanya.
Rizaldi menyarankan agar Pemkot Bandar Lampung belajar dari daerah lain yang berhasil dalam pengelolaan sampahnya. "Di sana, saya melihat pengelolaan sampah sudah sangat baik. Ini bisa menjadi referensi untuk diterapkan di Bandar Lampung," ujarnya.
Menurut Rizaldi, pengelolaan sampah yang optimal juga berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Keterlibatan pihak ketiga sangat diperlukan. Sampah di TPA Bakung bisa diolah menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis," tegasnya.
Ia menekankan bahwa DPRD dan Pemkot Bandar Lampung akan menjadikan pengelolaan sampah sebagai prioritas di tahun 2025. "Melalui anggaran, kami akan mendorong percepatan program ini agar Bandar Lampung menjadi kota yang bersih dan ramah lingkungan," terang Rizaldi.
Pemkot Bandar Lampung juga telah menganggarkan pengadaan mobil compactor dan incinerator sebagai alat pengelolaan limbah padat dengan sistem pembakaran terkontrol. "Incinerator yang baik seharusnya tidak menghasilkan asap beracun, karena sudah dilengkapi sistem penyaringan. Jadi, residu yang dihasil tidak berbahaya," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup sempat menyegel TPA Bakung akibat laporan perusakan lingkungan. Pengelolaan sampah di lokasi ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dengan langkah konkret dan sinergi berbagai pihak, DPRD berharap permasalahan sampah di Kota Bandar Lampung dapat segera teratasi, menjadikan kota ini lebih layak huni dan bebas dari permasalahan lingkungan. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1745
Lampung Selatan
21734
Humaniora
2870
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia