BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung kembali memberikan catatan terhadap pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kali ini, sorotan tertuju pada pelaksanaan program umrah dan wisata rohani/religi yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hasil audit, BPK menyebut mekanisme penetapan peserta program umrah tidak mengacu secara penuh pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah tidak adanya Surat Keputusan (SK) pembentukan tim seleksi yang bertugas menetapkan peserta umrah maupun wisata religi. Padahal, keberadaan tim seleksi dinilai penting untuk menjamin proses penentuan penerima berlangsung objektif, transparan, dan sesuai pedoman.
BPK juga menemukan sejumlah penerima program umrah ditetapkan melalui pemberian hadiah langsung oleh Wali Kota dalam berbagai kegiatan, seperti Car Free Day, sesi tanya jawab, hingga kunjungan ke kelurahan dan kecamatan.
Menurut BPK, mekanisme tersebut tidak sejalan dengan ketentuan belanja hadiah kepada masyarakat yang seharusnya diberikan melalui perlombaan atau sebagai bentuk penghargaan atas prestasi dengan kriteria serta proses seleksi yang jelas.
Atas temuan tersebut, BPK menilai proses penetapan peserta umrah belum dilakukan secara selektif dan belum mencerminkan prinsip akuntabilitas dalam penggunaan keuangan daerah.
Tak hanya itu, LHP BPK juga menyoroti pelaksanaan program wisata rohani/religi ini terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 1.665 ASN mengikuti program tersebut, terdiri atas 279 ASN dari enam instansi vertikal dan 1.386 ASN dari 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Melalui rekomendasinya, BPK meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelaksanaan program agar ke depan lebih memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, transparansi, dan efektivitas dalam mencapai tujuan program sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Bandar Lampung
537
Bandar Lampung
666
Tulang Bawang
705
175
15-Jul-2026
274
15-Jul-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia