Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

BPK Soroti Umrah Pemkot Bandar Lampung, Seleksi Peserta Dinilai Lemah
Lampungpro.co, 15-Jul-2026

Sandy 224

Share

Ai : BPK Soroti Program Umroh Pemkot Bandar Lampung | LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung kembali memberikan catatan terhadap pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kali ini, sorotan tertuju pada pelaksanaan program umrah dan wisata rohani/religi yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hasil audit, BPK menyebut mekanisme penetapan peserta program umrah tidak mengacu secara penuh pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah tidak adanya Surat Keputusan (SK) pembentukan tim seleksi yang bertugas menetapkan peserta umrah maupun wisata religi. Padahal, keberadaan tim seleksi dinilai penting untuk menjamin proses penentuan penerima berlangsung objektif, transparan, dan sesuai pedoman.

BPK juga menemukan sejumlah penerima program umrah ditetapkan melalui pemberian hadiah langsung oleh Wali Kota dalam berbagai kegiatan, seperti Car Free Day, sesi tanya jawab, hingga kunjungan ke kelurahan dan kecamatan.

Menurut BPK, mekanisme tersebut tidak sejalan dengan ketentuan belanja hadiah kepada masyarakat yang seharusnya diberikan melalui perlombaan atau sebagai bentuk penghargaan atas prestasi dengan kriteria serta proses seleksi yang jelas.

Atas temuan tersebut, BPK menilai proses penetapan peserta umrah belum dilakukan secara selektif dan belum mencerminkan prinsip akuntabilitas dalam penggunaan keuangan daerah.

Tak hanya itu, LHP BPK juga menyoroti pelaksanaan program wisata rohani/religi ini terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 1.665 ASN mengikuti program tersebut, terdiri atas 279 ASN dari enam instansi vertikal dan 1.386 ASN dari 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Melalui rekomendasinya, BPK meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelaksanaan program agar ke depan lebih memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, transparansi, dan efektivitas dalam mencapai tujuan program sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah. (***)
Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved