Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Lampung Dukung Terbitnya Pergub Larangan Jual Ayam Hidup ke Luar Daerah
Lampungpro.co, 19-Jan-2026

Febri 200

Share

Anggota DPRD Lampung Mikdar Ilyas | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): DPRD Lampung mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, yang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub), yang melarang penjualan ayam hidup ke luar daerah.

Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas mengatakan, pihaknya menilai selama ini Lampung hanya berperan sebagai pemasok ayam hidup. Keuntungan terbesar, justru dinikmati daerah lain yang mengolah ayam tersebut menjadi produk siap konsumsi.

"Kebijakan ini, berpotensi mengerek nilai tambah ekonomi sekaligus membuka lapangan kerja baru di daerah. Jika ayam diolah terlebih dahulu di Lampung sebelum dikirim, maka nilai tambahnya akan tinggal di daerah, karena ada industri yang bergerak, tenaga kerja terserap, dan peluang peningkatan PAD," kata Mikdar Ilyas pada Senin (19/1/2026).

Menurutnya, DPRD Lampung bersama pemerintah daerah sebenarnya telah lama mendorong agar hasil peternakan ayam di Lampung diolah di dalam wilayah sendiri. Namun karena keterbatasan rumah potong ayam (RPA), sehingga kerap dijadikan alasan utama oleh perusahaan peternak.

"Alasannya klasik, karena rumah potong ayam belum memadai. Itu sebabnya, kami mendorong penambahan RPA, sekaligus kemudahan perizinannya," ujar Mikdar Ilyas.

Mikdar juga menyinggung meningkatnya kebutuhan daging ayam olahan, khususnya fillet, seiring bergulirnya program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang membutuhkan pasokan protein hewani dalam jumlah besar.

Mikdar berharap, Pergub yang tengah disiapkan Pemprov Lampung tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi mampu mendorong tumbuhnya industri pengolahan ayam di dalam daerah. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved