MESUJI (Lampungpro.co):� Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar sidang paripurna pembicaraan tingkat 1 dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024, Senin (4/9/2023).
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Elfianah, didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Mesuji, Jhon Tanara, di hadiri 19 orang anggota DPRD Mesuji dari 35 anggota DPRD Kabupaten Mesuji.
Tampak hadir Pj. Bupati Mesuji Sulpakar, yang di wakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mesuji, Syamsudin, Perwakilan Dandim 0426 Tuba, perwakilan Polres Mesuji, Staf ahli Bupati Mesuji, Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, Kepala OPD pada lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji, kepala Bagian Sekretariat daerah Kabupaten Mesuji.
Syamsudin dalam sambutannya mengatakan, pada kesempatan ini dirinya akan menyampaikan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024.�
"Seperti kita ketahui, bahwa penandatangan nota kesepakatan persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 telah kita laksanakan pada tanggal 8 Agustus 2023, maka sesuai tahapan penyusunan APBD yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya kami selaku eksekutif akan mengajukan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD," ungkap Syamsudin.
Dalam hal ini Syamsudin menyampaikan secara umum komposisi Ranperda tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024.
"Untuk yang pertama Pendapatan Daerah sebesar Rp812.317.830.714, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp68.791.794.714, Pendapatan Transfer sebesar Rp742.605.294.000, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp920.742.000," terangnya.
Lanjut Syamsudin, kedua yaitu untuk belanja Daerah sendiri sebesar Rp846.552.249.641, dengan rincian belanja operasi sebesar Rp604.809.453.887, Belanja Modal sebesar Rp95.214.051.194, belanja tidak terduga sebesar Rp1.500.000.000, Belanja transfer sebesar Rp145.028.744.560.
"Sementara itu untuk pembiayaan daerah sebesar Rp34.234.418.927, dengan rincian penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp34.234.418.927, dengan demikian pembiayaan neto sebesar Rp34.234.418.927, maka SILPA APBD Tahun Anggaran berkenaan nihil atau balance. Atas hal-hal yang disampaikan diatas besar harapan kami kiranya Rancangan Peraturan Daerah ini akan segera dibahas bersama-sama oleh DPRD Kabupaten Mesuji dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah," tutupnya. (***)
Reporter : Alfan Sanusi
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4032
Bandar Lampung
1987
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia