Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Mesuji Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Mesuji TA 2024
Lampungpro.co, 05-Sep-2023

Sandy 1564

Share

Dokumentasi Lampungpro.co | Alfan Sanusi

MESUJI (Lampungpro.co):  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar sidang paripurna pembicaraan tingkat 1 dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024, Senin (4/9/2023).

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Elfianah, didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Mesuji, Jhon Tanara, di hadiri 19 orang anggota DPRD Mesuji dari 35 anggota DPRD Kabupaten Mesuji.

Tampak hadir Pj. Bupati Mesuji Sulpakar, yang di wakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mesuji, Syamsudin, Perwakilan Dandim 0426 Tuba, perwakilan Polres Mesuji, Staf ahli Bupati Mesuji, Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, Kepala OPD pada lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji, kepala Bagian Sekretariat daerah Kabupaten Mesuji.

Syamsudin dalam sambutannya mengatakan, pada kesempatan ini dirinya akan menyampaikan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024. 

"Seperti kita ketahui, bahwa penandatangan nota kesepakatan persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 telah kita laksanakan pada tanggal 8 Agustus 2023, maka sesuai tahapan penyusunan APBD yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya kami selaku eksekutif akan mengajukan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD," ungkap Syamsudin.

Dalam hal ini Syamsudin menyampaikan secara umum komposisi Ranperda tentang APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024.

"Untuk yang pertama Pendapatan Daerah sebesar Rp812.317.830.714, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp68.791.794.714, Pendapatan Transfer sebesar Rp742.605.294.000, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp920.742.000," terangnya.

Lanjut Syamsudin, kedua yaitu untuk belanja Daerah sendiri sebesar Rp846.552.249.641, dengan rincian belanja operasi sebesar Rp604.809.453.887, Belanja Modal sebesar Rp95.214.051.194, belanja tidak terduga sebesar Rp1.500.000.000, Belanja transfer sebesar Rp145.028.744.560.

"Sementara itu untuk pembiayaan daerah sebesar Rp34.234.418.927, dengan rincian penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp34.234.418.927, dengan demikian pembiayaan neto sebesar Rp34.234.418.927, maka SILPA APBD Tahun Anggaran berkenaan nihil atau balance. Atas hal-hal yang disampaikan diatas besar harapan kami kiranya Rancangan Peraturan Daerah ini akan segera dibahas bersama-sama oleh DPRD Kabupaten Mesuji dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah," tutupnya. (***)


Reporter : Alfan Sanusi

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ada Empat Polisi Jujur di Indonesia, Satu...

Jujur, kita memerlukan banyak polisi jujur seperti Aiptu Supriyanto....

673


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved