BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta pemerintah, meningkatkan bantuan keuangan untuk partai politik menjadi Rp3.500 per suara atau sesuai kemampuan keuangan daerah pada APBD Tahun 2022. Bantuan partai politik di Provinsi Lampung hanya sebesar 0,06 persen tahun 2022 dan data tersebut menggambarkan bahwa bantuan partai politik di Provinsi terbatas atau masih sangat rendah.
Kemudian untuk pendidikan partai politik, serta pemilu serentak tahun 2024 ke depan, pengurus partai politik perlu mengintegrasi indikator Indeks Demokrasi Indonesia, sebagai materi dalam bentuk kegiatan yang dapat memperkuat capaian di tahun mendatang. "Di tahun mendatang setidaknya terdapat 10 indikator yang relatif terkait dengan kedudukan partai politik, terlebih apabila bantuan partai politik dapat dinaikkan untuk mendukung dan memperkuat fungsi pendidikan politik di masa mendatang," tutupnya. (***)
Sumber : Rilis
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia