Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Bulan ke Depan Resto dan Kafe Bebas Pungutan Royalti Musik, DPR Siap Rombak Total UU Hak Cipta
Lampungpro.co, 22-Aug-2025

Amiruddin Sormin 266

Share

Piyu Padi ungkap hasil pertemuannya dengan Anggota DPR. INSTAGRAM

JAKARTA (Lampungpro.co): Panggung musik Indonesia untuk sementara waktu berpindah ke Gedung Parlemen. Pada Kamis, 21 Agustus 2025, puluhan musisi lintas genre dan generasi mendatangi Komisi XIII DPR RI. Bukan untuk bernyanyi, melainkan untuk memperjuangkan nasib karya mereka dalam sebuah rapat memperbaiki Undang Undang Hak Cipta.

Pertemuan ini menjadi puncak dari polemik royalti yang telah menahun, dan hasilnya membawa angin segar yang telah lama dinantikan oleh para insan musik. Suasana ruang rapat Komisi XIII terasa berbeda. Kursi yang biasanya diisi oleh politisi dan pakar, kini juga diduduki oleh para seniman yang resah.

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, rapat ini menghadirkan seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah yang diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, perwakilan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), hingga dua organisasi musisi yang selama ini berseberangan, AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) dan VISI (Vibrasi Suara Indonesia).

Piyu Padi, sebagai salah satu motor penggerak dari AKSI, tak kuasa menahan optimismenya. Melalui unggahan di media sosialnya, ia merangkum lima poin krusial yang menjadi hasil dari pertemuan panas namun konstruktif tersebut.

Hasil ini dianggap sebagai kemenangan sementara, namun signifikan, bagi seluruh ekosistem musik tanah air. Kesepakatan pertama yang paling melegakan adalah keputusan untuk memutihkan atau membekukan semua bentuk pungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) selama dua bulan ke depan.

Artinya, para pengguna musik komersial seperti kafe, restoran, dan penyelenggara acara bisa bernapas lega tanpa khawatir akan tagihan royalti dalam periode ini, sembari menunggu sistem yang baru dirumuskan.

Kedua, Komisi XIII DPR secara resmi berkomitmen untuk memprioritaskan revisi total Undang-Undang Hak Cipta. Ini adalah tuntutan utama para musisi yang merasa regulasi yang ada sudah tidak relevan dan kerap menimbulkan multitafsir yang merugikan.

Sebagai langkah konkret, poin ketiga memastikan bahwa proses revisi undang-undang tersebut tidak akan berjalan sepihak. Dua organisasi yang menjadi representasi musisi, AKSI dan VISI, akan dilibatkan secara aktif dan dimasukkan ke dalam tim perumus.

Ini adalah sebuah terobosan, di mana para praktisi musik akhirnya memiliki suara langsung dalam merancang aturan yang akan mengatur hajat hidup mereka. Keempat, rapat tersebut mempertegas aturan mengenai lisensi untuk pertunjukan langsung (live performance).

Seperti dikutip dari laman Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (20/8/2025), disepakati bahwa pembayaran royalti harus diselesaikan sebelum konser atau acara berlangsung, memberikan kepastian hukum dan finansial bagi para pencipta lagu. Terakhir, sebagai jawaban atas tuntutan transparansi yang selama ini disuarakan, DPR memastikan bahwa LMKN dan seluruh LMK akan diaudit secara menyeluruh.

Langkah ini diharapkan dapat membuka tabir pengelolaan dana royalti yang selama ini dianggap tidak transparan. Pertemuan di Senayan ini pun resmi menandai dimulainya babak baru dalam perjuangan hak para musisi Indonesia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

4785


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved