MESUJI (Lampungpro.com): Tim Oprasional Antik Krakatau Polres Mesuji dalam waktu dua hari menangkap dua diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat kejadian perkara berbeda. Tersangka laki-laki dan perempuan," kata Kasat Narkoba Iptu N.E Panjaitan, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo kepada Lampungpro.com, Jumat(13/7/2018).
Dia menjelaskan, tersangka pertama diduga kurir, ditangkap di salah satu rumah makan di Jalan Lintas Timur Desa Agungbatin, Kecamatan Simpangpematang, pada Rabu (11/7/2018) , sekira pukul 20.30 WIB. Tersangka perempuan DY (26), seorang ibu rumah tangga, Dusun Tiga, Desa Pematangpanggang.
Barang bukti sabu seberat setengah gram. Dan, bila rupiahkan paket sabu itu Rp600.000. Barang bukti lain, tiga buah alat hisap bong, dua buah pipa kaca pirek,1 satu korek api gas, satu pipet sekop sabu, dan satu buah dompet warna pink motif bunga," kata dia.
Kemudian, pelaku laki-laki AJ (32), warga Bandar Lampung, ditangkap pada Kamis (12/7/2018) sekira pukul 14.00 WIB di Register 45 areal Paguyuban, Kecamatan Mesujitimur. "Dari tangan tersangka barang bukti yang disita sabu tengah gram sabu dan satu dalam handpone Nokia," kata dia. (ROSARIO/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15290
EKBIS
7704
Bandar Lampung
5006
160
02-Apr-2025
323
02-Apr-2025
201
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia