Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Hari Solar dan Pertamina Dex Hilang dari SPBU di Lampung, Begini Kata Pertamina
Lampungpro.co, 10-Oct-2021

Amiruddin Sormin 5490

Share

SPBU COCO di Jalan Lintas Sumatera Hajimena, Natar, Lampung Selatan yang kehabisan Pertaminas Dex difoto Minggu (10/10/2021) siang. LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan Pertamina Dex menghilang di berbagai stasiun pengisian bakar umum (SPBU) di Lampung. Pantauan Lampungpro.co di berbagai SPBU di Jalan Lintas Tengah dan Jalan Lintas Pantai Timur Lampung, pada Sabtu (9/10/2021), semua SPBU kompak memasang pemberitahuan bertuliskan 'Solar Sedang Dalam Pengiriman'.

Pemandangan itu tampak di SPBU sepanjang Jalan Lintas Pantai Timur Sribhwawono hingga Way Jepara, Lampung Timur. Demikian juga di Kota Gajah, hingga Jalan Lintas Tengah Gunungsugih dan Bandarjaya, Lampung Tengah. Di SPBU Jalan Lintas Pantai Timur Sribhawono, misalnya, tampak antrian kendaraan membawa puluhan deriken.

Pada Minggu (11/10/2021), solar di sejumlah SPBU juga masih kosong. Di SPBU Jalan Lintas Sumatera Hajimena, misalnya, antrian untuk mengisi solar tampak mengular sejak pagi.

Menanggapi kekosongan ini, Area Manager Communication, Relation, and CSR Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan, mengatakan pihaknya tetap menjaga agar stok dan penyaluran solar di Provinsi Lampung dalam kondisi aman. "Solar termasuk BBM jenis bahan bakar tertentu (JBT) sehingga penyalurannya disesuaikan berdasarkan regulasi atau kuota/pembatasan BBM subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui BPH Migas," kata Umar Ibnu Hasan dalam keterangan persnya. 

Dia mengungkapkan, agar stok dan penyaluran Solar tetap aman Pertamina memonitor ketat pembelian solar dengan melakukan pemantauan kepada SPBU agar melakukan penyaluran BBM Solar sesuai regulasi yang berlaku. "Sebelum mengisi BBM Solar, petugas SPBU akan mencatat nomor kendaraan, data pelanggan, dan jumlah pengisian BBM," kata Umar. 

Sesuai Surat Keputusan BPH Migas RI Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020, untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal pembelian adalah 60 liter per hari. Sementara angkutan umum orang/barang roda empat dapat membeli solar 80 liter per hari. Sedangkan untuk angkutan umum orang/barang roda enam maksimal pembelian 200 liter per hari. 

"Pertamina juga menghimbau kepada konsumen pengguna solar untuk menggunakan BBM pengganti yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan seperti Dexlite dan Pertamina Dex yang disediakan Pertamina di SPBU," kata Umar. (***)

Editor dan Reportase: Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1203


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved