KATIBUNG (Lampungpro.co): Tekab 308 Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, menangkap pelaku kasus pencabulan di bawah umut dengan tersangka S (56) warga, Dusun Tanjung Beringin, Desa Pardasuka Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya, Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tersangka kita amankan berdasarkan laporan orang tua korban dan mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek, Sabtu (11/3/2023).
Awal kejadian menurut Kapolsek, sekitar Maret 2020 tersangka datang ke rumah korban (16).Tersangka kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban di kamar.
Selesai melancarkan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Perbuatan tersebut, hingga dilakukan dua kali oleh tersangka.
"Minggu (5/3/2023), barulah kejadian tersebut diceritakan korban kepada tetehnya. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung," imbuh Kapolsek.
Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos lengan pendek warna ungu dan celana pendek warna merah hati. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Ayat 3 jonto Pasal 76D UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
416
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia