Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Kali Ditangkap, Warga Cukuh Balak Tanggamus ini Terbukti Curi Kerbau
Lampungpro.co, 24-Jun-2019

Amiruddin Sormin 1501

Share

KOTA AGUNG (Lampungpro.com): Dua kali ditangkap karena kasus kriminal rupanya tak membuat Ahadi (47) warga Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, kapok. Setelah ditangkap dalam kasus penadahan pada 2000 dan penganiayaan pada 2014, residivis ini kembali berulah dengan mencuri kerbau milik Akmal Hakim (42) warga Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak Tanggamus, pada 16 September 2016.

Menurut Kapolsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Ipda Dian Afrizal, tersangka ditangkap Jumat (21/6/2019) dinihari, di Pekon Putih Doh Jalan Raya Cukuh Balak. "Tersangka ditangkap di Jalan Raya Cukuh Balak saat hendak pulang ke rumahnya," ujar Ipda Dian Afrizal didampingi Kanit Reskrim Bripka Sigit, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin (24/6/2019) siang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya pada 16 September 2016 bersama tiga rekannya yang masih dalam pengejaran. "Dia berperan memberikan informasi, membawa kerbau ke kebun melewati sungai kecil di Pekon Way Khilau. Lalu, ketiga rekannya menyembelih kerbau tersebut," kata Ipda Dian Afrizal.

Dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan tali pengikat kerbau tersebut dan pisau dan handphone dari tangan tersangka. "Kami juga memiliki foto organ dalam kerbau tersebut," kata Dian Afrizal.

Pada pemeriksaan, tersangka Ahadi mengakui semua perbuatannya. Namun dia berdalih tidak mengetahui tempat penjualan daging kerbau tersebut. "Saya menggiring kerbau ke kebun kelapa jaraknya 500 meter menyeberangi sungai kecil. Di sana teman-teman saya yang potong kerbaunya," kata dia.

Dalam pencurian tersebut, tersangka juga mengaku mendapatkan bagian uang yang habis untuk kebutuhan sehari-hari. "Saya dapat bagian Rp450 ribu. Uangnya habis dipakai sehari-hari," kata dia. Atas kejahatan tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4128


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved