ABUNG KUNANG (Lampungpro.co): Seorang petani berinisial P (34) warga Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, Kabuoaten Lampung Utara, diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, berdasarkan serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku, "Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku lalu tim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya berikut swbilah senjata tajam jenis golok," kata Kasat Reskrim, Jumat (10/1/25).
Palaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomoe 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar AKP Stef Boyoh.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban sedang memijit pelaku.
Setelah itu pelaku langsung mengangkat korban kedalam kamar setelah itu menodongkan senjata tajam jenis golok. Lalu mengancam akan membunuh korban kalau korban tidak mau menuruti napsu hasrat pelaku.
Kemudian pelaku menyetubuhi korban. Peristiwa persetubuhan dan pencabulan tersebut telah dilakukan terlapor kepada korban sebanyak dua kali. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia