A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: iconv(): Detected an illegal character in input string

Filename: front/News.php

Line Number: 411

Backtrace:

File: /home/lampungpro.co/public_html/application/controllers/front/News.php
Line: 411
Function: iconv

File: /home/lampungpro.co/public_html/application/controllers/front/News.php
Line: 242
Function: domToArray

File: /home/lampungpro.co/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: iconv(): Detected an illegal character in input string

Filename: front/News.php

Line Number: 411

Backtrace:

File: /home/lampungpro.co/public_html/application/controllers/front/News.php
Line: 411
Function: iconv

File: /home/lampungpro.co/public_html/application/controllers/front/News.php
Line: 423
Function: domToArray

File: /home/lampungpro.co/public_html/application/controllers/front/News.php
Line: 314
Function: insertAd

File: /home/lampungpro.co/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Lampungpro.co | Berita Inspirasi Dari Lampung
Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Kurir Sabu Diciduk Aparat Polsek Menggala Tulangbawang
Lampungpro.co, 10-Nov-2017

Lukman Hakim 1354

Share

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Jajaran Polsek Menggala, Polres Tulangbawang, menggagalkan dua pria berinisial MI (27) dan AS (26), diduga penjual atau perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu di Jalintim Portal Indolampung Menggala, Kamis (9/11/2017).

I Nyoman menceritakan, penangkapan berawal dari anggota Unit Reskrim Polsek Menggala sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di sekitar Portal Indolampung Menggala. Kemudian, anggota mendapatkan informasi dari warga tentang adanya dua orang yang membawa narkoba. Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung menunggu para pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga. 

"Saat para tersangka melintas di lokasi, anggota langsung menghentikan kendaraan tersangka. Ketika sedang dilakukan penggeledahan salah seorang tersangka membuang sebuah bungkusan ke tanah dan setelah dicek ternyata di dalam bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu sebanyak 1/2 bungkus sedang. Kemudian, anggota membawa para pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Menggala," kata dia.

Saat ini, para tersangka sedang dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperoleh informasi dari mana para pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Dan, guna  mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Mirza, Petarung Muda di Octagon Pilgub Lampung...

Di antara para kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran...

1166


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved