BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis bebas M. Sulton, terdakwa kasus kepemilikan 92 kilogram sabu. Putusan ini dibacakan majelis hakim PN Tanjungkarang, Selasa (21/6/2022).
M. Sulton menjadi terdakwa kasus kepemilkan 92 kg sabu bersama dua orang lainnya Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29). Razif dan Nanang dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan terpisah yang digelar 27 Mei 2022.
Dalam pertimbanganya, Ketua Majelis hakim Joni Butar Butar mengatakan terdakwa M. Sulton tidak terbukti memiliki dan tidak ada komunikasi dengan para terdakwa. "Terdakwa M. Sulton tidak terbukti memiliki narkoba dan tidak pernah ada komunikasi antara terdakwa dua orang terdakwa sebelumnya," kata Joni Butar Butar, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (21/6/2022).
Sidang yang digelar offline itu tidak dihadiri oleh kuasa hukum dan terdakwa. Dalam ruangan sidang hanya dihadiri oleh Ketua Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa. Namun Roosman Yusa tidak mau berkomentar banyak mengenai putusan majelis hakim ini.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Sulton dengan hukuman mati. "Yang jelas kami akan ajukan kasasi, terkait putusan atau alasan hakim no comment," ujar Roosman Yusa, sembari meniggalkan awal media.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
445
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia