Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Kurirnya Dihukum Mati, Hakim PN Tanjungkarang Vonis Bebas Narapidana Pemilik 92 Kg Sabu
Lampungpro.co, 21-Jun-2022

Amiruddin Sormin 1951

Share

Majelis hakim PN Tanjungkarang memvonis bebas napi bernama M Sulton yang menjadi terdakwa kepemilikan 92 kg sabu, Selasa (21/6/2022). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

Kemudian pada Maret 2021, Sulton memerintahkan Nanang ke Medan, Sumatera Utara, mengambil empat karung berisi 60 kg sabu dan satu bungkus besar ekstasi dikemas di empat boks. Lalu bertemu terdakwa Razif Hazif di Bandar Lampung. 

Kedua terdakwa menyewa kosan di Rajabasa kemudian Sulton memerintahkan Nanang dan Razif Hazif mem bawa membawa sabu ke Cilegon dan ke Surabaya beberapa kali.

Pada September 2021 Razif dan Nanang diperintah mengambil sabu ke Tanjungbalai sebanyak enam karung berisi 92 Kg sabu dan dikemas dalam boks dan disamarkan dengan semen. Mereka berdua menuju Bandar Lampung sementara sabu yang dikemas dititipkan via bus. 

Ketika hendak mengambil 92 kg sabu ke pul bus di Bandar Lampung, mereka ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung. Polisi mengembangkan kasus ini dengan menangkap M. Sulton di LP Surabaya. Dalam aksinya, Sulton berhasil mengirimkan 140 kg sabu dan saat mengirim 92 kg sabu berhasil digagalkan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Ahmad Amri

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved