Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Kurirnya Dihukum Mati, Hakim PN Tanjungkarang Vonis Bebas Narapidana Pemilik 92 Kg Sabu
Lampungpro.co, 21-Jun-2022

Amiruddin Sormin 1951

Share

Majelis hakim PN Tanjungkarang memvonis bebas napi bernama M Sulton yang menjadi terdakwa kepemilikan 92 kg sabu, Selasa (21/6/2022). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

Sementara itu, penasehat hukum M. Sulton, Agus Purwono, mengatakan, jaksa menuntut kliennya Pasal 112 dan 114 (2) UU Narkotika. "Alhamdulillah tuntutan jaksa tidak terbukti," kata Agus Purnowo melalui sambungan ponsel, Selasa (21/6/2022).

Sebelumnya, dua kurir narkoba jenis sabu dengan berat 92 kg yaitu Razif Hazif dan Nanang Zakaria divonis hukuman mati dalam sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang. Ketua Majelis Hakim, Joni Butar-Butar dalam amar putusannya mengatakan dua kurir dari Jawa Timur itu terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terhadap dua orang terdakwa, Razif Hazif dan Nanang Zakaria dijatuhi hukuman pidana mati," ujar Jhony, saat membacakan putusan, Jumat (27/5/2022).

Atas putusan, kedua terdakwa melalui kuasa hukum Chandra Fery Irawan menyatakan banding. Sebab putusan itu lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa dengan pidana seumur hidup.

Dalam surat dakwaan disebutkan kedua terdakwa merupakan suruhan M. Sulton, narapidana LP Surabaya. Penangkapan kedua terdakwa bermula dari terdakwa M. Sulton mendapat perintah mengendalikan peredaran sabu dalam jumlah besar dari seorang berinisial J yang berstatus dalam pencarian orang (DPO).

Pada Feburai 2021, M. Sulton minta terdakwa Nanang dan pelaku berinsial S (DPO), mencari indekos. Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu 80 kg di Tanjung Balai. Lalu sabu itu dikemas di indekos menjadi empat boks.

Nanang dan S pun berangkat ke Bandar Lampung menitipkan empat boks berisi sabu di loket bus Pelangi Putra. Paket itu dibawa Nanang ke Cilegon, Banten. 

Sempainya di Cilegon Nanang pergi ke Taman Kota Cilegon membawa tiga boks berisi sekitar 60 kg sabu dan diberikan kepada orang atas perintah M. Sulton. Atas jasa itu Nanang diupah Rp600 juta oleh M. Sulton.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved