KENDARI (Lampungpro.co): Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) segera menggelar sidang disiplin untuk enam anggotanya yang kedapatan membawa senjata api dalam pengamanan demonstrasi mahasiswa di Kota Kendari. Dua mahasiswa meninggal akibat demonstrasi mahasiswa itu, yaitu Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi.
Randi tewas ditembus peluru, sedangkan Yusuf wafat akibat luka parah di tengkoraknya. Belum diketahui siapa yang menembak Randi dan memukuli Yusuf. "Sidang disiplin direncanakan besok, 17 Oktober 2019," ujar Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Golden Hart, Rabu (16/10/2019).
Kepolisian RI menerjunkan tim untuk mengusut kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo tersebut. Polisi menemukan selongsong peluru di lokasi unjuk rasa. Kala itu demonstrasi mahasiswa untuk memprotes sejumlah rancangan undang-undang yang kontroversial.
Menurut Harry, enam polisi yang kedapatan melanggar aturan karena membawa senpi ketika pengamanan demonstrasi telah dibebastugaskan (skorsing) selama proses hukum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo pun mengatakan keenam polisi tersebut terancam terkena penundaan pangkat. "Atau penempatan di tempat khusus selama 21 hari. Tergantung Kapolda Sultra," ucap Dedi pada 11 Oktober 2019 lalu.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1311
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia