Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Paslon Cakada Bandar Lampung Langgar Aturan, KPU Akan Sanksi Tegas Hingga Diskualifikasi
Lampungpro.co, 16-Oct-2020

Febri 8290

Share

Ketua KPU Bandar Lampung Saat Diskusi Bersama Mappilu PWI Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mencatat sudah ada dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, yang sudah diberikan surat peringatan karena melanggar aturan terkait kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada). Keduanya yakni pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman dan pasangan M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

"Kami sudah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung, dimana ada dua calon yang melakukan pelanggaran administratif. Untuk Rycko Menoza-Johan Sulaiman pelanggarannya membagikan kain. Sementara Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sudah dua kali yakni sabun dan VCD," kata Ketua KPU Bandar Lampung saat ngobrol soal Pilkada Ditengah Pandemi Covid-19 bersama Mappilu PWI Lampung, Jumat (16/10/2020).

Bagi para calon yang secara terus menerus melakukan pelaggaran administrasinya, sanksi tegas berupa didiskualifikasi sebagai calon siap menanti para peserta. Sejak awal, Bawaslu Bandar Lampung menginginkan hal ini masuk ke ranah tindak pidana.

"Mereka yang secara masif terkait diluar pembagian 12 item alat kampanye, bisa saja sanksinya sampai pembatalan selain politik uang saat masa tenang. Bahan kampanye ada 12 item yang diperbolehkan yakni mulai dari baju, kalender, alat makan, penutup kepala, stiker, hingga poster," ujar Dedy Triyadi.

Sementara itu, Sekretaris Mappilu PWI Lampung Amiruddin Sormin mengungkapkan, terkait alat kampanye ini sebagai praktisi media, ia ingin ditengah pandemi Covid-19 ada kreasi baru dalam pelaksanaan kampanye. "Namun hingga kini kreasi itu belum ada. Kami ingin mereka yang masih melanggar ini, diberi sanksi sosial agar dampaknya besar dan peserta berpikir berulang kali untuk melakukan pelanggaran," ungkap Pemimpin Redaksi Lampungpro.co ini. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved