BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame menangkap dua pria asal Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, berinisial FY (25) dan IA (28), setelah keduanya diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga yang sedang menunaikan salat Isya di masjid. Kejadian ini berlangsung pada Selasa (13/5/2025), sekitar pukul 19.15 WIB di area parkir Masjid Ar Rahman, Jalan Pulau Damar, Gang Mawar, Sukarame.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa korban mendengar suara motornya dinyalakan dan segera keluar masjid, namun kendaraan miliknya sudah raib. “Mendengar suara mesin menyala, korban langsung keluar dan mendapati motornya telah hilang,” ujar Kombes Alfret dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Korban lalu melapor kepada petugas Bhabinkamtibmas di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sukarame berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Bintang untuk melakukan razia di beberapa titik strategis. Upaya ini membuahkan hasil ketika kedua tersangka berhasil diamankan di kawasan Way Lunik.
Dari hasil pemeriksaan, FY diketahui bertindak sebagai eksekutor yang mengambil motor, sementara IA berperan sebagai joki atau pengendara motor hasil curian. “FY yang mengambil motor, IA yang membawanya kabur,” kata Kapolresta.
FY ternyata pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian ponsel pada tahun 2018 dan dibebaskan pada 2021. Bukannya kapok, ia justru mengasah kemampuannya dalam kejahatan. “FY mengaku belajar membuat kunci letter T saat berada di dalam lapas, menggunakan gerinda bersama napi lain,” lanjutnya.
Kepada penyidik, FY mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali, satu di Sukarame dan dua di wilayah Jati Agung. Sedangkan IA menyebut baru dua kali ikut dalam aksi tersebut, yaitu di Sukarame dan Tanjung Bintang.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebuah motor Honda Vario milik korban dan satu unit motor Scoopy yang dipakai pelaku saat beraksi. “Salah satu motor curian sempat mereka jual melalui sistem COD dengan harga Rp3 juta,” ujar Alfret.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2138
Olahraga
13890
Bandar Lampung
7219
Lampung Tengah
4267
Lampung Timur
3917
261
20-May-2025
182
20-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia