Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Pelaku Curanmor Asal Tanjungbintang Dibekuk di Bandar Lampung, Belajar Trik Nyuri di Penjara
Lampungpro.co, 20-May-2025

Amiruddin Sormin 497

Share

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat memberi keterangan pers. LAMPUNGPRO..CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame menangkap dua pria asal Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, berinisial FY (25) dan IA (28), setelah keduanya diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga yang sedang menunaikan salat Isya di masjid. Kejadian ini berlangsung pada Selasa (13/5/2025), sekitar pukul 19.15 WIB di area parkir Masjid Ar Rahman, Jalan Pulau Damar, Gang Mawar, Sukarame.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa korban mendengar suara motornya dinyalakan dan segera keluar masjid, namun kendaraan miliknya sudah raib. “Mendengar suara mesin menyala, korban langsung keluar dan mendapati motornya telah hilang,” ujar Kombes Alfret dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Korban lalu melapor kepada petugas Bhabinkamtibmas di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sukarame berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Bintang untuk melakukan razia di beberapa titik strategis. Upaya ini membuahkan hasil ketika kedua tersangka berhasil diamankan di kawasan Way Lunik.

Dari hasil pemeriksaan, FY diketahui bertindak sebagai eksekutor yang mengambil motor, sementara IA berperan sebagai joki atau pengendara motor hasil curian. “FY yang mengambil motor, IA yang membawanya kabur,” kata Kapolresta.

FY ternyata pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian ponsel pada tahun 2018 dan dibebaskan pada 2021. Bukannya kapok, ia justru mengasah kemampuannya dalam kejahatan. “FY mengaku belajar membuat kunci letter T saat berada di dalam lapas, menggunakan gerinda bersama napi lain,” lanjutnya.

Kepada penyidik, FY mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali, satu di Sukarame dan dua di wilayah Jati Agung. Sedangkan IA menyebut baru dua kali ikut dalam aksi tersebut, yaitu di Sukarame dan Tanjung Bintang.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebuah motor Honda Vario milik korban dan satu unit motor Scoopy yang dipakai pelaku saat beraksi. “Salah satu motor curian sempat mereka jual melalui sistem COD dengan harga Rp3 juta,” ujar Alfret.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2138


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved