WAY KANAN (Lampro): Kesal dengan ulah dua pemakai sabu, warga Kampung Pulau Negara, Kecamatan Negeriagung, melaporkan keduanya ke Polres Way Kanan. Kedua pemakai sabu itu adalah HK (43) dan BO (44), yang bekerja sebagai wiraswasta.
Dari informasi warga, anggota Tim Satgas Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi. Ternyata keduanya sedang fly. Tanpa perlawanan, keduanya kami bawa ke Mapolres," kata Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto, di Mapolres setempat, Selasa (7/2/2017).
Kedua tersangka itu menggunakan sabu di areal perkebunan karet Jalan Poros Kampung Pulau Negara, Kecamatan Negeriagung. Keduanya mengaku membeli barang haram itu dari HD (DPO) dengan harga Rp300 ribu. Polisi juga menyita satu bungkus plastik sisa sabu seberat 0,20 gram beserta alat hisap (bong) dan ponsel dari tangan kedua tersangka.
"Terima kasih banyak kami sampaikan kepada warga atas penyampaian informasi penyalahgunaan narkoba ini. Bagaimanapun, memberantas narkoba bukan tugas polisi saja. Peran aktif dari masyarakat juga menentukan, kata Yudy, didampingi Kasat Narkoba Iptu Nelson Siahaan.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (ROBIN/PRO2)
Berikan Komentar
guru perlu terus membuktikan bahwa dirinya masih ada. Masih...
418
Kominfo Lampung
345
KOPI PAHIT
418
213
14-Feb-2026
195
14-Feb-2026
418
14-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia