Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Pemakai Sabu Dilaporkan ke Polres Way Kanan
Lampungpro.co, 07-Feb-2017

Lukman Hakim 1032

Share

WAY KANAN (Lampro): Kesal dengan ulah dua pemakai sabu, warga Kampung Pulau Negara,�Kecamatan Negeriagung, melaporkan keduanya ke Polres Way Kanan. Kedua pemakai sabu itu adalah HK (43) dan BO (44), yang bekerja sebagai wiraswasta.

Kedua tersangka itu menggunakan sabu di areal perkebunan karet Jalan Poros Kampung Pulau Negara,�Kecamatan Negeriagung. Keduanya mengaku membeli barang haram itu dari HD (DPO) dengan harga Rp300 ribu. Polisi juga menyita satu bungkus plastik sisa sabu seberat 0,20 gram beserta alat hisap (bong) dan ponsel dari tangan kedua tersangka.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (ROBIN/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22225


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved