Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Pemakai Sabu Dilaporkan ke Polres Way Kanan
Lampungpro.co, 07-Feb-2017

Lukman Hakim 1053

Share

WAY KANAN (Lampro): Kesal dengan ulah dua pemakai sabu, warga Kampung Pulau Negara, Kecamatan Negeriagung, melaporkan keduanya ke Polres Way Kanan. Kedua pemakai sabu itu adalah HK (43) dan BO (44), yang bekerja sebagai wiraswasta.

Dari informasi warga, anggota Tim Satgas Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi. Ternyata keduanya sedang fly. Tanpa perlawanan, keduanya kami bawa ke Mapolres," kata Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto, di Mapolres setempat, Selasa (7/2/2017).

Kedua tersangka itu menggunakan sabu di areal perkebunan karet Jalan Poros Kampung Pulau Negara, Kecamatan Negeriagung. Keduanya mengaku membeli barang haram itu dari HD (DPO) dengan harga Rp300 ribu. Polisi juga menyita satu bungkus plastik sisa sabu seberat 0,20 gram beserta alat hisap (bong) dan ponsel dari tangan kedua tersangka.

"Terima kasih banyak kami sampaikan kepada warga atas penyampaian informasi penyalahgunaan narkoba ini. Bagaimanapun, memberantas narkoba bukan tugas polisi saja. Peran aktif dari masyarakat juga menentukan, kata Yudy, didampingi Kasat Narkoba Iptu Nelson Siahaan.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (ROBIN/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Validasi Perbulan, Bukti Guru Masih Hidup

guru perlu terus membuktikan bahwa dirinya masih ada. Masih...

418


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved