WAY KANAN (Lampro): Kesal dengan ulah dua pemakai sabu, warga Kampung Pulau Negara,�Kecamatan Negeriagung, melaporkan keduanya ke Polres Way Kanan. Kedua pemakai sabu itu adalah HK (43) dan BO (44), yang bekerja sebagai wiraswasta.
Kedua tersangka itu menggunakan sabu di areal perkebunan karet Jalan Poros Kampung Pulau Negara,�Kecamatan Negeriagung. Keduanya mengaku membeli barang haram itu dari HD (DPO) dengan harga Rp300 ribu. Polisi juga menyita satu bungkus plastik sisa sabu seberat 0,20 gram beserta alat hisap (bong) dan ponsel dari tangan kedua tersangka.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (ROBIN/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia