Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Pembobol Rumah Perwira Polisi di Tanjungsenang Bandar Lampung Tertangkap di Natar dan Kedaton
Lampungpro.co, 22-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5932

Share

Dua pelaku pembobol rumah polisi dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):  Dua pelaku pencurian di rumah perwira polisi di Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung pada 22 Oktober 2022 lalu ditangkap. Kepada polisi keduanya mengaku terpaksa mencuri lantaran terhimpit masalah ekonomi.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan penangkapan kedua tersangka yakni AH (25) dan FS (44) terjadi Minggu (22/1/2023) malam di dua lokasi berbeda.

"AH ditangkap di Natar, Lampung Selatan kemudian dikembangkan dan menangkap satu tersangka lagi yakni FS di wilayah Labuhan Dalam, Kecamatan Kedaton," kata Kompol Dennis Arya Putra, Minggu (22/1/2023).

Lebih lanjut, Dennis menyampaikan dalam penangkapan para pelaku ini pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat dan roda dua. "Kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil dan motor milik para pelaku ini," imbuhnya.

Menurut alumni Akpol 2010 ini, penangkapan keduanya setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait pembobolan rumah milik seorang perwira polri yakni Kompol Zulkarnaen pada 22 Oktober 2022 lalu. "Berdasarkan laporan polisi atas peristiwa tersebut, kami terus melakukan pengejaran terhadap keduanya dan tadi malam akhirnya berhasil kami tangkap," ujarnya.

Dalam pembobolan rumah milik perwira ini, kedua pelaku berhasil membawa sejumlah barang curian yakni satu unit laptop merk Asus, satu unit jam tangan merek Alexander Christie, satu unit jam I-Watch merk iPhone, sertifikat rumah, sertifikat perusahaan dan BPKB mobil.Ada pun motif pembobolan rumah yang dilakukan kedua pelaku ini karena terhimpit masalah ekonomi.

"Berdasarkan keterangan awal dari para pelaku ini, karena terhimpit masalah ekonomi. Namun itu semua masih kami dalami, Keduanya juga mengaku  pembobolan ini merupakan yang pertama kali," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman penjara selama tujuh tahun. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Febri 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved