Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Pengedar dan Dua Pemakai Sabu Ditangkap Aparat Polres Lampung Utara
Lampungpro.co, 09-May-2017

Lukman Hakim 1198

Share

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Dalam waktu kurang lebih dua jam, Polres Lampung Utara dan Polsek Abung Barat berhasil menangkap dua pengedar dan dua pemakai narkoba jenis sabu, di tempat berbeda, Senin (8/5/2017). Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, mengatakan penangkapan keempat tersangka atas informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan lalu dilakukan penangkapan.

Dia juga menjelaskan keempat tersangka adalah, IS (41), warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara; HN (40), warga Kalipasir. Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi; �JS (27), warga Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abungpekurun; dan HL (52), warga Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abungpekurun.�"Dimana di antaranya, IS dan HL merupakan pemakai, kata Andri, Selasa (9/5/2017).

Satresnarkoba Polres Lampung Utara menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu dalam plastik klip, satu paket sabu dalam pipet, satu satu buah pirex, satu bong, satu jarum, dua korek api gas, empat centong. JS dan HN adalah pengedar yang diamankan oleh Polsek Abung Barat dengan barang bukti dua paket sabu, dua centong, tiga bundel plastik klip, uang tunai Rp400," kata dia.

Menurut Andri, keempatnya diamankan di tempat berbeda, IS dan HL diamankan di atas Cinema Pasar Dekon Sedang, sekira pukul 18.30 WIB, saat akan memakai barang haram itu. Sementara, �JS dan HN diamankan di kediamannya JS, sekitar pukul 16.00 WIB, saat anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli seharga Rp400 ribu.�

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "IS dan HL dikenakan pasal 112 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan JS dan HN dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata dia. (ASKA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17125


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved