Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Pengedar dan Dua Pemakai Sabu Ditangkap Aparat Polres Lampung Utara
Lampungpro.co, 09-May-2017

Lukman Hakim 1195

Share

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Dalam waktu kurang lebih dua jam, Polres Lampung Utara dan Polsek Abung Barat berhasil menangkap dua pengedar dan dua pemakai narkoba jenis sabu, di tempat berbeda, Senin (8/5/2017). Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, mengatakan penangkapan keempat tersangka atas informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan lalu dilakukan penangkapan.

Menurut Andri, keempatnya diamankan di tempat berbeda, IS dan HL diamankan di atas Cinema Pasar Dekon Sedang, sekira pukul 18.30 WIB, saat akan memakai barang haram itu. Sementara, �JS dan HN diamankan di kediamannya JS, sekitar pukul 16.00 WIB, saat anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli seharga Rp400 ribu.�

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "IS dan HL dikenakan pasal 112 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan JS dan HN dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata dia. (ASKA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22179


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved