LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Dalam waktu kurang lebih dua jam, Polres Lampung Utara dan Polsek Abung Barat berhasil menangkap dua pengedar dan dua pemakai narkoba jenis sabu, di tempat berbeda, Senin (8/5/2017). Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, mengatakan penangkapan keempat tersangka atas informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan lalu dilakukan penangkapan.
Menurut Andri, keempatnya diamankan di tempat berbeda, IS dan HL diamankan di atas Cinema Pasar Dekon Sedang, sekira pukul 18.30 WIB, saat akan memakai barang haram itu. Sementara, �JS dan HN diamankan di kediamannya JS, sekitar pukul 16.00 WIB, saat anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli seharga Rp400 ribu.�
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "IS dan HL dikenakan pasal 112 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan JS dan HN dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata dia. (ASKA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia