SERANG (Lampungpro.co): Dua penyelundup asal Lampung ditahan setelah petugas menggagalkan upaya pengiriman 77.971 benur lobster ke Vietnam melalui Sumatera, di Merak, Provinsi Banten, Rabu (9/6/2021). Menurut Danlanal Banten Kolonel Laut (P) Budi Iriyanto benur tersebut dikemas dalam 14 boks.
Menurut Danlanal dalam keterangan tertulisnya, dari 14 boks yang disita, terdapat 13 boks benur lobster jenis pasir sejumlah 76.896 ekor dan satu boks jenis mutiara sejumlah 1.075 ekor. Sehingga, totalnya 77.971 ekor benur lobster.
"Dalam upaya penyelundupan ini, petugas mengamankan dua terduga pelaku penyelundupan asal Lampung berinisial AD (33) dan AF (23). Dari keterangan AD dan AF, benih lobster tersebut akan diseberangkan ke Lampung dan selanjutnya akan diselundupkan ke Vietnam," kata Budi.
Barang bukti hasil penyitaan itu akan diserahkan kepada pihak Karantina Ikan yang akan melepasliarkan kembali ke habitatnya di Laut Labuan Pantai Selatan. Pelaku penyelundupan benur ini dibidik melanggar Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 2004 tentang Perikanan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terpisah, aparat kepolisian juga menggagalkan penyelundupan sebanyak 30 rubu benur lobster di Jalan Tol Tangerang-Merak Km 34 A, Kamis (10/6/2021) pagi. Petugas mengamankan AS, pengemudi dan H ebagai penumpang Daihatsu Xenia A-1214-PM. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1290
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia