MESUJI (Lampungpro.com): Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor dengan cara membobol rumah ditangkap aparat Polres Mesuji, Selasa (19/9/2017), sekira pukul 08.30 WIB. Kedua tersangka adalah RB (36), warga Desa Jayasakti, Kecamatan Simpangpematang dan UC, warga Pematangpanggang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Kemudian, kata Muji, sebelumnya tersangka melakukan pencurian pada Minggu (5/3/ 2017), sekira pukul 04.00 WIB, Desa Rejobinangun, Kecamatan Simpangpematang, Kabupaten Mesuji. Sedangkan korbannya Sukarmi (62), warga Rejobinangun, dengan kerugian satuan unit sepeda motor honda Beat warna putih merah BE-6905-LU.
Berikan Komentar
Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....
259
159
08-Jul-2024
135
08-Jul-2024
110
08-Jul-2024
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia