Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Spesialis Tersangka Pembobol Rumah Ditangkap Aparat Polres Mesuji Lampung
Lampungpro.co, 20-Sep-2017

Lukman Hakim 1284

Share

MESUJI (Lampungpro.com): Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor dengan cara membobol rumah ditangkap aparat Polres Mesuji, Selasa (19/9/2017), sekira pukul 08.30 WIB. Kedua tersangka adalah RB (36), warga Desa Jayasakti, Kecamatan Simpangpematang dan UC, warga Pematangpanggang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Dalam penangkapan itu, kami amankan barang bukti satu unit sepeda motor, kata Kapolsek Simpangpematang Kompol Muji Sulihono, kepada Lampungpro.com di ruang kerjanya, Rabu (20/9/2017).

Muji juga menjelaskan UC sebelumnya sudah ditangkap aparat gabungan Polsek Wayserdang dan aparat Polres Mesuji. UC ditangkap di OKI, Senin (18/9/2017). Penangkapan dilakukan aparat Polsek Wayserdang, karena LP Wayserdang dan bergabung dengan Polres Mesuji," kata dia.

Kemudian, kata Muji, sebelumnya tersangka melakukan pencurian pada Minggu (5/3/ 2017), sekira pukul 04.00 WIB, Desa Rejobinangun, Kecamatan Simpangpematang, Kabupaten Mesuji. Sedangkan korbannya Sukarmi (62), warga Rejobinangun, dengan kerugian satuan unit sepeda motor honda Beat warna putih merah BE-6905-LU. 

"Cara tersangka melakukan pencurian dengan mencongkel pintu belakang rumah, kemudian mengambil sepeda motor korban yang diletakkan di ruang tengah. Selanjutnya, tersangka keluar rumah lewat pintu depan. Saat itu korban beserta anaknya sedang tertidur lelap. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, kata dia. (ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23544


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved