GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Dua warga Kecamatan Negeri Katon Pesawaran, ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran, setelah didapati mengedarkan narkotika jenis sabu di Negeri Katon pada Senin (23/8/2021). Ada pun keduanya diketahui bernama Erwin (40) dan Gober (27).
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan, penangkapan terhadap keduanya ini berdasarkan informasi masyarakat. Mereka melapor di daerah Negeri Katon, sering ada transaksi narkotika jenis sabu.
"Kemudian anggota langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku. Awalnya berhasil ditangkap pertama pelaku bernama Erwin pada pagi hari, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu 1,8 Gram," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).
Setelah itu pada malam harinya dilakukan pengembangan, terhadap pelaku diduga bandar. Kemudian berhasil diamankan pelaku Gober di Desa Tanjung Rejo, Negeri Katon, Pesawaran.
"Penangkapan pelaku ini, sebelumnya telah membeli sabu. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di tangan Gober, ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap sabu jenis bong," ujar Junaidi.
Kemudian diamankan barang bukti lainnya berupa satu kotak rokok, yang didalamnya berisi delapan bungkus plastik klip bening berisi sabu, uang tunai Rp400 ribu, dan satu Ponsel. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23420
Bandar Lampung
5319
175
19-Apr-2025
145
19-Apr-2025
191
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia