Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Duel Antar Tetqngga di Jabung Lampung Timur, Satu Meninggal, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Lampungpro.co, 15-Apr-2025

Amiruddin Sormin 491

Share

Ilustrasi perkelahian. DOK.ISTIMEWA

JABUNG (Lampungpro.co): Seorang warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, meninggal dunia, karena diduga menjadi korban penganiayaan, yang terjadi pada Senin (14/4/2025). Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, dan Kapolsek Jabung Iptu Husin, pada Selasa (15/4/2025), menjelaskan bahwa korban MR (35) merupakan warga Kecamatan Jabung.

Sementara yang diduga sebagai pelaku penganiayaan adalah SL (40), yang ternyata masih merupakan tetangga korban, di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, diduga ada persoalan di antara korban dan pelaku. Kemudian, memicu penganiayaan, menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Sehingga, mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. "Pada Senin (14/4/2025) malam, korban mendatangi rumah pelaku membawa senjata tajam dengan tujuan untuk menyerang pelaku. Pelaku yang melawan akhirnya bisa merebut senjata tajam tersebut. Korban yang senjata tajamnya direbut berniat melarikan diri, tapi naas korban terjatuh sehingga pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam tersebut" ungkap AKBP Benny Prasetyo.

Pihak kepolisian yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, segera bergerak cepat, melakukan proses hukum. Akhirnya pelaku memutuskan untuk menyerahkan diri.

"Beberapa jam setelah kejadian, terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri, kepada pihak kepolisian," terang Kapolres

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, pihak kepolisian juga telah mengamankan senjata tajam jenis pisau, dan pakaian sebagai barang bukti. *Pelaku saat ini sudah diamankan di di Mapolres Lampung Timur, dan kami menghimbau kepada semua pihak, untuk mempercayakan proses hukum kasus ini, kepada pihak kepolisian," tambahnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

21860


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved