Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dugaan Pemerasan Penyidik KPK Rp1,5 Miliar, IPW: Pelaku Harus Dijatuhi Hukuman Mati
Lampungpro.co, 21-Apr-2021

Amiruddin Sormin 1164

Share

Kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. LAMPUNGPRO.CO/KPK

JAKARTA (Lampungpro.co): Kasus dugaan pemerasan Rp1,5 miliar yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri terhadap Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tidak hanya memalukan. Kasus ini juga menjadi fenomena baru bahwa ada dekadensi kemerosotan moral di kalangan oknum lembaga antirasuah tersebut.


Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras kasus ini. "Bagaimana pun, Kasus dugaan pemerasan ini tidak boleh ditolerir. Jika terbukti pelakunya harus dijatuhi hukuman mati," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam siaran pers, Rabu (21/4/2021).

IPW menilai apa yang dilakukan oknum polisi SR berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu membuat kepercayaan publik pada KPK menjadi runtuh. Padahal selama ini harapan publik satu satunya dalam pemberantasan korupsi hanyalah KPK. 

Sedangkan pada Polri dan Kejaksaan, publik sudah kehilangan kepercayaan. Namun dengan adanya kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai ini publik pun akan dengan gampang menuding bahwa KPK tak ada bedanya dengan polisi maupun kejaksaan. "Kalau opini ini berkembang luas dikhawatirkan akan muncul gugatan publik yakni, untuk apa lembaga KPK dipertahankan," kata Neta.

Untungnya, kata dia, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial ini, KPK bekerja cepat. Bersama Propam Polri, KPK menangkap penyidik berinisial AKP SR yang diduga melakukan pemerasan itu. 

Dalam kasus ini IPW menekankan KPK tidak sekadar memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri yang diduga memeras itu. "Lebih dari itu hukuman mati harus diarahkan kepada yang bersangkutan, mengingat yang bersangkutan sudah merusak kepercayaan publik pada KPK," kata Neta. 

IPW berharap, dalam kasus ini KPK tidak sekadar memegang prinsip zero tolerance terhadap personilnya yg brengsek. Lebih dari itu, kasus ini perlu menjadi pelajaran bagi para pimpinan dan Dewn Pengawas KPK untuk mengevaluasi sistem rekrutmen personilnya, terutama rekrutmen untuk para penyidik. Tujuannya agar "citra seram" KPK tidak digunakan untuk menakut nakuti dan memeras para pejabat di daerah dan pusat.

Jika selama ini para terduga korupsi atau tersangka dikenakan rompi oranye dan dipajang KPK di depan media massa, IPW mendesak terduga pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai itu juga dikenakan rompi oranye dan dipajang di depan media massa. "Agar publik tahu persis penyidik KPK yang diduga menjadi pemerasnya. Kejahatan yg diduga dilakukan penyidik KPK itu lebih berat dari korupsi yang dilakukan para koruptor," ujar Neta yang juga wartawan senior itu.

Sebab, lanjut Neta, dia meruntuhkan harapan publik pada KPK. Jika para elit KPK dengan meyakinkan bahwa mereka tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulum IPW juga berharap KPK jangan menyembunyikan dan melindungi penyidiknya yang diduga melakukan pemerasan. Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk memakaikan rompi oranye dan memajangnya di depan media massa. (PRO1)

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1387


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved