Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dugaan Penganiayaan Debt Collector Kredit Motor, Polsek Talang Padang Tanggamus Jelaskan Begini Kronologinya
Lampungpro.co, 05-Apr-2023

Amiruddin Sormin 12126

Share

Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono dan Mapolsek. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

TALANG PADANG (Lampungpro.co):  Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, mengklarifikasi pemberitaan media online, yang menyebut bahwa Polsek Talang Padang tidak profesional menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap debt collector kredit sepeda motor. Pasalnya, perkara yang dilaporkan pada Selasa (22/11/2022) pukul 11.30 WIB di Pekon Ciherang, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus tersebut ditangani sesuai prosedur.

Dalam narasi juga disebut, Kapolsek Talang Padang, saat dikonfirmasi oleh tim wartawan melalui pesan singkat WhatsApp enggan untuk membalasnya. Padahal pertanyaan tersebut dijawab dengan kalimat resmi melalui WhatsApp.

Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, mengatakan, pihaknya menerima laporan Ropdi Yuswi (38) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu  dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/258/XI/2022/SPKT/Sek Talang/Res tgms/Polda Lpg. 

Kemudian langkah kepolisian dengan meminta keterangan saksi hingga terlapor Samsul (35) dan mengajak duduk bersama antara pelapor dan terlapor di Polsek Polsek Talang Padang sebagai mediasi. "Kami  memeriksa saksi-saksi, sebanyak lima orang. Mengumpulkan barang bukti bahkan duduk bersama untuk mediasi. Namun belum ada titik temu antara kedua pihak sehingga proses penyidikan," kata Iptu Bambang Sugiono.

Terkait berita online yang mengatakan bahwa kinerja Polsek Talang Padang tidak maksimal, Iptu Bambang membantah keras karena penyidik  bekerja sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku. "Kami dua kali mengirimkan SP2HP kepada pelapor Ropdi. Semoga semua pihak dapat memahami kejadian ini dan tidak berasumsi yang bukan-bukan, karena penyidik telah bekerja sesuai aturan dan SOP," kata Iptu Bambang Sugiono..

Kapolsek menjelaskan, dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa (22/11/2022 pukul 11.30 WIB. Bermula ketika Ropdi mendatangi kediaman  Samsul di Pekon Ciherang, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus untuk menagih angsuran motor yang  telat 20 hari. 

Penganiayaan tersebut dipicu arogansi debt collector kredit sepeda motor. Bermula Ropdi bertemu istri Samsul dan meminta agar angsuran motornya  dibayarkan. Kemudian Istri Samsul  membayarkan angsuran motor sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun demikian, Ropdi meminta dibayarkan saat itu juga. Sehingga istri Samsul pun menghubungi temannya yang mempunyai BRI-Link untuk mentransfer uang ke rekening kantor tempat dia kredit motor. 

Usai transfer,  istri Samsul kemudian menunjukkan bukti transaksi kepada  Ropdi. Namun melihat hal itu Ropdi tidak berkenan transfer dan minta menitipkan kepadanya. 


Bersamaan dengan itu, datang Eci ibu  Samsul  dan mengatakan, "Orang yang narik motor emak," kata Eci kepada Ropdi. 

Kemudian Ropdi menjawa. "Jangankan telat sebulan lebih. Punya teteh aja yang beberapa hari aja saya tarik," ucap Ropdi

Mendengar perkataan Ropdi, terlapor Samsul keluar dan menemui Ropdi lalu berkata, "Kenapa punya adek kamu gak dibayar juga," Samsul menjawab, "Kalau punya uang saya ngak akan telat ngangsur dan kenapa harus membayar punya adek saya."

Tak lama kemudian terjadi perdebatan, Ropdi membalas dengan mengatakan "Cari hutangan dululah kemana tah." Mendengar ucapan Ropdi, kemudian Samsul mengajak Ropdi masuk ke  rumah dan membicarakan hal tersebut secara baik baik karena tidak enak di dengar tetangga. 

Setelah masuk ke rumah Samsul mengatakan, "Kenapa setiap nagih ke sini selalu marah marah tidak ada sopan santun."

Namun Ropdi pun menjawab "Makanya jangan kredit kalau gak mau ditagih."

Tak berhenti di sana Samsul mengatakan "Baru baru inilah ada debt collector kasar,".

Sehingga Ropdi pun menggebrak meja. "Merasa meja rumahnya digebrak oleh tamu sehingga terjadilah cekcok mulut dan dugaan penganiayaan tersebut," kata Kapolsek. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

9482


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved