Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dugaan Pengerukan Pasir Ilegal di Dekat Gunung Krakatau, Pemprov Lampung Sebut Ilegal
Lampungpro.co, 24-Nov-2019

Heflan Rekanza 1092

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Satu unit kapal berada di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau (GAK) pada Sabtu (23/11/2019) malam ditemukan masyarakat sekitar. Diduga kapal tersebut melakukan aktifitas penambangan pasir di sekitar GAK. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung lewat Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat menyatakan kegiatan penambangan pasir di kawasan GAK adalah penambangan ilegal. 

Taufik menyebut saat ini hanya ada satu perusahaan yang mengantongi izin untuk melakukan aktivitas penambangan pasir di sekitaran kawasan GAK. "Tidak sepenuhnya izin yang dimiliki itu memenuhi persyaratan, seperti izin kapal dan lain-lain. Pertama secara zonasi itu tidak diizinkan, sebenarnya memang ada yang memiliki izin usaha di sana, tapi ini persyaratannya belum lengkap. Jadi ilegal," kata Taufik Hidayat, Minggu (24/11/2019).

Taufik menegaskan tidak ada perusahaan yang boleh melakukan aktivitas penambangan pasir di kawasan tersebut. Untuk itu ia memastikan, ke depan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan berkoordinasi bersama Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Lampung, Kantor Syahbandar, dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni, untuk memastikan tak ada lagi aktivitas penambangan pasir.

"Nanti kami koordinasikan, di sana ada BKSDA yang selalu ada, kemudian untuk pelayaran ada KSOP yang berlaku. Intinya ke depan bersama para pihak akan terus mengawasi agar tidak ada lagi penambangan pasir di GAK," tegas Taufik.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved