LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Pemkab Lampung Utara akan panggil pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terkait dugaan pungutan liar (pungli) tempat parkir di halaman rumah sakit itu yang dilakukan pihak perusahaan pelaksana.
Assisten III Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Efrizal Arsyad, menyayangkan tindakan yang ditemukannya itu. Terlebih, keluhan yang disampaikan masyarakat terbukti setelah dirinya menjadi korban pungli pihak perusahaan di halaman parkir RSUD Ryacudu Kotabumi, Selasa (11/4/2017). "Saya mendapatkan informasi dari tadi malam dan saya praktekan tadi pagi. Belum sampai satu jam saya parkir dan keluar diminta bayar Rp5.000. Dan, saat saya minta tanda bukti bayar, mereka mengatakan mesinnya rusak," kata Efrizal Arsyad.
Menurut dia, dalam pengajuan kerja sama terdahulu pihak perusahaan akan mengelola tempat parkir di sekitaran RSUD Ryacudu Kotabumi, dengan memberlakukan sistem parkir Rp2.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat. "Tapi yang diterapkan pihak perusahaan atau pengelola dalam dua jam pertama untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000, ini sudah tidak benar," kata dia.
Dan untuk mengecek kebenaran keluhan warga itu, menurutnya, ia melakukan kunjungan dan memarkirkan kendaraan dinas dan mengenakan pakaian dinasnya. Tapi, sangat disayangkan pihak pengelola tidak lagi melihat dan mencermati siapa-siapa tamu mereka. Sehingga terjadilah percekcokan, karena Efrizal Arsyad meminta bukti pembayaran parkir. "Saya saja pegawai yang salah satu ikut menandatangani MoU diperlakukan seperti itu, apa lagi dengan masyarakat biasa. Ini sudah melebihi batas dan pungli yang dilakukan itu sudah melanggar kesepakatan yang mereka ajukan, kata dia.
Karena peristiwa itu, siang harinya, datanglah perwakilan dari pihak RSUD Ryacudu Kotabumi dan pengelola tempat parkir tersebut. Mereka menyampaikan kelarifikasi atas kejadian itu. "Dan atas temuan ini saya akan memanggil pihak rumah sakit dan Dispenda," kata dia.
Plt Dirut RSUD Ryacudu Kotabumi dr Syah Indra, mengatakan pihaknya sudah memberikan perintah agar pihak pengelola atau perusahaan segera melakukan pembenahan terhadap tempat parkir tersebut. "Masukan-masukan dari luar seperti dari Dinas Perhubungan sudah kita sampaikan dan mereka akan melakukan pembenahan, perubahan sesuai dengan masukan dari pihak Polres dan pihak-pihak lain," kata Syah Indra, Selasa (11/4/2017). (ABAH/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16689
EKBIS
9376
Lampung Selatan
5222
Bandar Lampung
5015
Bandar Lampung
4878
192
05-Apr-2025
175
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia