LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Pemkab Lampung Utara akan panggil pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi dan�Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)�terkait dugaan pungutan liar (pungli) tempat parkir di halaman rumah sakit itu yang dilakukan pihak perusahaan pelaksana.�
Assisten III Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Efrizal Arsyad, menyayangkan tindakan yang ditemukannya itu. Terlebih, keluhan yang disampaikan masyarakat terbukti setelah dirinya menjadi korban pungli pihak perusahaan di halaman parkir RSUD Ryacudu Kotabumi, Selasa (11/4/2017).�"Saya mendapatkan informasi dari tadi malam dan saya praktekan tadi pagi. Belum sampai satu jam saya parkir dan keluar diminta bayar Rp5.000. Dan, saat saya minta tanda bukti bayar, mereka mengatakan mesinnya rusak," kata Efrizal Arsyad.
Karena peristiwa itu, siang harinya, datanglah�perwakilan dari pihak RSUD Ryacudu Kotabumi dan pengelola tempat parkir tersebut. Mereka menyampaikan kelarifikasi atas kejadian itu. "Dan atas temuan ini saya akan memanggil pihak rumah sakit dan Dispenda," kata dia.�
�
�
�
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia