Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dukungan Ike Edwin-Zam Zanariah tak Cukup, KPU Persilahkan Ajukan Sengketa ke Bawaslu
Lampungpro.co, 22-Aug-2020

Febri 1903

Share

Suasana Rapat Pleno Terbuka KPU Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menyebutkan dukungan untuk pasangan calon independen Ike Edwin-Zam Zanariah belum cukup untuk ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 9 Desember 2020. Meskipun, setelah dilakukan pencocokan data, terdapat penambahan dukungan memenuhi syarat (MS) di empat kecamatan yakni Bumi Waras, Panjang, Rajabasa, dan Sukabumi.

Hasil rekapitulasi dukungan tingkat kota dengan jumlah dukungan Ike Edwin-Zam Zanariah yang sebelumnya 9.221 menjadi 10.264. Jika ditambah hasil verifikasi faktual pertama sejumlah 22.847 hasilnya 33.111 dukungan. Jumlah ini belum cukup untuk maju pada Pilkada Kota Bandar Lampung dimana harus mengumpulkan minimal 47.864 dukungan. Berdasarkan hasil tersebut, bakal pasangan calon perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran.

Menurut Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan, pihaknya sudah membacakan berita acara hasil rekapitulasi sesuai tata tertib rapat pleno merujuk keputusan KPU RI nomor 82/PL.02.2.Kpt/06/KPU/II/2020 dan PKPU Nomor 1 tahun 2020. Hasil verifikasi faktual calon perseorangan itu disampaikan di Hotel Radisson, Jumat (21/8/2020), sehingga  KPU menilai, sudah menjalankan tahapan rapat pleno berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang jadwal, tahapan dan program. 

BACA LAGI: Rapat Pleno Verifikasi Faktual Ike Edwin-Zam Zanariah Berakhir Ricuh

"Namun saat pembacaan berita acara hasil rapat pleno situasi rapat pleno yang tidak kondusif, sehingga pimpinan rapat belum sempat menutup rapat pleno dikarenakan faktor keamanan. Apabila pasangan calon keberatan, kami persilahkan untuk mengajukan sengketa di Bawaslu selama tiga hari sejak 22-24 Agustus 2020," kata Dedi Triyadi dalam keterangan resminya, Sabtu (22/8/2020).

Terhadap keberatan yang diajukan, KPU Kota Bandar Lampung menerima dan melakukan pembetulan. Namun ia tidak dapat dibuktikan kebenarannya, dan bakal pasangan calon perseorangan atau tim penghubung tidak menerima, serta bersedia mengisi formulir keberatan di tingkat kota. 

"Mengenai isi materi di berita acara tersebut disebutkan, dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan hasil perbaikan tingkat kota, kami telah melakukan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan. Namun dalam rapat pleno tim dari bakal pasangan calon merasa keberatan dan melakukan pencocokan data," ujar Dedi. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19818


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved