Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan 157 Gram Sabu, Tiga Warga Bandar Lampung Diringkus Polisi, Satu Wanita Hamil
Lampungpro.co, 16-Dec-2020

Febri 1439

Share

Barang Bukti 157 Gram Sabu | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga warga Bandar Lampung ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, karena didapati memiliki paket narkoba jenis sabu yang hendak diedarkan di wilayah Bandar Lampung, Selasa (15/12/2020). Ada pun ketiganya yakni dua laki-laki berinisial KRN (23) dan KHR (52). Sedangkan satu pelaku lainnya perempuan HDY (23) yang sedang hamil tujuh bulan.

Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachri mengatakan, penangkapan ketiganya bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lalsamana Malahayati, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Kemudian Tim Opsnal langsung menuju lokasi informasi tersebut, yang dimana didapati satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam berboncengan dua orang.

"Motor tersebut berboncengan dengan seorang wanita, kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Pada saat itu laki laki yang mengaku bernama KRN, langsung membuang satu bungkus plastik berwarna putih yang di duga sabu sabu," kata AKP Zainul Fachri dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

Kemudian Tim Opsnal langsung memeriksa bungkusan plastik tersebut, hingga didapati dua bungkus paket besar sabu-sabu. Kemudian satu bungkus dalam keadaan utuh, dan satu bungkus dalam keadaan sudah pecah tersobek di duga akibat dilempar oleh pelaku. Kemudian tim langsung mengamankan tersangka KRN dan seorang wanita HDY.

"Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan, berdasarkan keterang tersangka KRN bahwa 2 dua paket besar sabu-sabu yang berhasil diamankan tersebut adalah merupakan pesanan. Dimana paket tersebut, akan diantarkan oleh tersangka kepada KHR, yang saat itu sudah menunggu dirumahnya di Pekon Ampai Telukbetung Timur," ujar Zainul Fachri.

Kemudian Tim Opsnal langsung menuju rumah KHR tersebut, dimana saat itu yang bersangkutan berada di dalam rumah. Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan KHR. Saat digeledah, ditemukan barang bukti satu unit ponsel merk Samsung warna hitam.

Selanjutnya atas kejadian tersebut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. Ada pun secara keseluruhan barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu besar seberat 157 gram, dua unit ponsel kecil, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu ponsel android. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved