Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan Ganja di Pesawaran, Empat Pria Asal Tanjung Bintang dan Bandar Lampung Masuk Bui
Lampungpro.co, 12-Aug-2021

Febri 6502

Share

Empat Pemuda Saat Diciduk Polres Pesawaran | Lampungpro.co/Humas Polres

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Dua remaja asal Tanjung Bintang Lampung Selatan, ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran, setelah didapati mengedarkan narkotika jenis ganja di SPBU Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Pesawaran, Rabu (11/8/2021) malam. Ada pun keduanya yakni Ad (19) warga Desa Sinar Bakti dan De (21) warga Desa Lematang.

Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran AKP Junaidi mengatakan, selain dua remaja asal Tanjung Bintang, dua pemuda asal Bandar Lampung juga turut ditangkap karena ikut terlibat. Dua pelaku lainnya yakni Ha (24) warga Kecamatan Sukabumi dan Ja (23) warga Bumi Waras.

"Keempatnya ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, yang melapor di SPBU Kurungan Nyawa sering terjadi transaksi narkotika. Dari informasi itu, anggota kami kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Setelah itu didapati pelaku Dede memiliki narkotika jenis ganja, yang berawal dari anggota Polres Pesawaran memesan 100 Gram seharga Rp600 ribu. Setelah tiba di lokasi, Dede bersama pelaku Adam yang ternyata selaku pemilik ganja.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap keduanya dan dilakukan penggeledahan. Kemudian didapati barang bukti sembilan bungkus kertas berisi ganja, kemudian berdasarkan keterangan Adam, ganja tersebut didapat dari Hasrul," ujar Junaidi.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap di rumah Adam di Griya Indah, Sukabumi, Bandar Lampung. Kemudian ditemukan barang bukti 23 bungkus kertas berisi ganja. Berdasarkan keterangan Adam, ganja tersebut didapat dari Jalmin.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap Jalmin di Penginapan Kelinci, Tanjung Gading, Bandar Lampung. Dari tangan Jalmin, ditemukan barang bukti dua bungkus kertas berisi ganja," jelas Junaidi.

Selanjutnya keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Total barang bukti yang diamankan, ada 34 bungkus kertas berisi ganja total seberat 440,5 Gram, dan empat unit ponsel. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved