Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan Narkoba di Tulang Bawang, Polisi Ciduk Pria Asal Mesuji Ini
Lampungpro.co, 09-Aug-2021

Febri 1043

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

MENGGALA (Lampungpro.co): Pria asal Gedung Sri Mulyo, Way Serdang, Mesuji berinisial ZT (39), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang, setelah didapati mengedarkan narkotika jenis sabu, Jumat (6/8/2021). ZT ditangkap di Bedeng Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Gedung Meneng, Tulang Bawang.

Kepala Satres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Anton Saputra mengatakan, ZT ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di bedeng PT ILP sering dijadikan tempat transaksi sabu. "Kemudian kami melakukan penyelidikan di wilayah Gedung Meneng, hingga berhasil ditangkap pelaku," kata AKP Anton Saputra, Senin (9/8/2021).

Dari hasil penggeledahan badan, turut ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram. "Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Anton Saputra. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23442


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved