MENGGALA (Lampungpro.co): Pria asal Gedung Sri Mulyo, Way Serdang, Mesuji berinisial ZT (39), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang, setelah didapati mengedarkan narkotika jenis sabu, Jumat (6/8/2021). ZT ditangkap di Bedeng Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Gedung Meneng, Tulang Bawang.
Kepala Satres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Anton Saputra mengatakan, ZT ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di bedeng PT ILP sering dijadikan tempat transaksi sabu. "Kemudian kami melakukan penyelidikan di wilayah Gedung Meneng, hingga berhasil ditangkap pelaku," kata AKP Anton Saputra, Senin (9/8/2021).
Dari hasil penggeledahan badan, turut ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram. "Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Anton Saputra. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23442
Bandar Lampung
5343
147
19-Apr-2025
202
19-Apr-2025
172
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia