SUKADANA (Lampungpro.co): Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa paksa tiga pemuda, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang. Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba iptu Suheri pada selasa (22/11/22) menjelaskan, tersangka berinisial DE (24), AR (22) warga desa Munjuk kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur dan AS (22) warga Desa Hargomulyo kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur juga melakukan penangkapan DE dan AR pada SENIN (21/11/22) sekitar pukul 11.00 wib di Desa Labuhan Ratu II Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Sedangkan AS ditangkap sekitar pukul 15.15 Wib di Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur," ujarnya
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan ketiganya, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 548 pil Hexymer dan 293 tablet Tramadol. Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.
"Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum," tutup Kapolres (***)
#Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
11700
Humaniora
607
Bandar Lampung
709
180
17-Jul-2025
273
17-Jul-2025
205
17-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia