Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan Pil Terlarang, Tiga Pemuda Asal Marga Tiga, Sekampung, dan Way Jepara ini Dijebloskan ke Sel Polisi
Lampungpro.co, 22-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3890

Share

Ketiga pengedar pil terlarang saat di Mapolres Lampung Timur. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM

SUKADANA (Lampungpro.co): Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa paksa tiga pemuda, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang. Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba iptu Suheri pada selasa (22/11/22) menjelaskan, tersangka berinisial DE (24), AR (22) warga desa Munjuk kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur dan AS (22) warga Desa Hargomulyo kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur juga melakukan penangkapan DE dan AR pada SENIN (21/11/22) sekitar pukul 11.00 wib di Desa Labuhan Ratu II Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Sedangkan AS ditangkap sekitar pukul 15.15 Wib di Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur," ujarnya

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan ketiganya, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 548 pil Hexymer dan 293 tablet Tramadol. Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.

"Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum," tutup Kapolres (***)

#

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

11700


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved