BATANGHARI (Lampunpro.co); Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, membawa paksa seorang laki-laki warga Desa Adiwarno, Kecamatan Batanghari, karena diduga terlibat tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang. Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri pada Rabu (9/11/2032) menjelaskan, tersangka berinisial SY (27) warga Desa Adiwarno, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur menangkapnya pada Selasa (8/11/22) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Adiwarno, Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti, 1.075 Hexymer, 320 Tramadol, 1.206 Yarindo,, dan 330 Trihexyphenidyl.
Setelah diintograsi. pelaku mengaku barang tersebut miliknya yang tidak memiliki izin edar. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23547
Bandar Lampung
5471
159
19-Apr-2025
201
19-Apr-2025
215
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia