BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Napi seumur hidup, Ahmad Affan kembali berulah dengan mengontrol narkoba dari balik penjara. Alhasil, PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Adapun dua rekan Affan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Munzier dan Fajar Hidayat, dan hukuman mati terhadap terdakwa Ahmad Affan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Nirmala Dewita saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, sebagaimana dilansir Antara, Senin (1/4/2019).
Affan terbukti jadi pengendali narkotika dari dalam LP Bandar Lampung. Selain itu terdakwa juga masih menjalani hukuman.
Sebelumnya terdakwa Ahman Affan dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa, sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut hukuman selama dua puluh tahun. Perbuatan ketiga terdakwa tersebut telah melanggar pasal 114 tentang narkotika. Atas putusan itu, tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, demikian juga JPU yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Affan saat itu berperan sebagai pengendali narkotika melalui sebuah ponsel dari dalam Lapas. Ia saat itu memerintahkan dua anak buahnya untuk membawa sabu-sabu dan ekstasi dari Aceh. Barang tersebut dibawa oleh mereka dan disimpan melalui sebuah ban serep. Saat tiba di Gunung Sugih, Lampung Tengah, Lampung kedua terdakwa tersebut bertukar ban serep di sebuah bengkel di pinggir jalan. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
282
Lampung Timur
3953
Lampung Selatan
3151
Bandar Lampung
2501
107
10-Feb-2025
113
10-Feb-2025
120
10-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia