Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan Sabu Lagi, Terpidana Seumur Hidup Asal Lampung Dihukum Mati
Lampungpro.co, 01-Apr-2019

Erzal Syahreza 754

Share

Napi Seumur Hidup, Penjara, Hukuman Mati, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Napi seumur hidup, Ahmad Affan kembali berulah dengan mengontrol narkoba dari balik penjara. Alhasil, PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman mati kepadanya. Adapun dua rekan Affan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Munzier dan Fajar Hidayat, dan hukuman mati terhadap terdakwa Ahmad Affan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Nirmala Dewita saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, sebagaimana dilansir Antara, Senin (1/4/2019).

Affan terbukti jadi pengendali narkotika dari dalam LP Bandar Lampung. Selain itu terdakwa juga masih menjalani hukuman.

Sebelumnya terdakwa Ahman Affan dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa, sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut hukuman selama dua puluh tahun. Perbuatan ketiga terdakwa tersebut telah melanggar pasal 114 tentang narkotika. Atas putusan itu, tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, demikian juga JPU yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Affan saat itu berperan sebagai pengendali narkotika melalui sebuah ponsel dari dalam Lapas. Ia saat itu memerintahkan dua anak buahnya untuk membawa sabu-sabu dan ekstasi dari Aceh. Barang tersebut dibawa oleh mereka dan disimpan melalui sebuah ban serep. Saat tiba di Gunung Sugih, Lampung Tengah, Lampung kedua terdakwa tersebut bertukar ban serep di sebuah bengkel di pinggir jalan. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

282


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved