JAKARTA (Lampungpro.cm): Pelaksaan eksekusi mati Jilid IV terhambat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur batasan waktu pengajuan grasi oleh terpidana mati.�"Justru di situlah kita sekarang menghadapi regulasi baru, ada dinamika perkembangan regulasi karena adanya putusan MK," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Dalam putusan MK itu, kata dia, antara lain menyebutkan yang namanya grasi semua diatur hanya diajukan satu kali dan batasan waktunya setahun setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (incracht). Ternyata, kata dia, sekarang diatur tidak ada batasan waktu. "Sementara kalian (wartawan) tahu sendiri bagaimana usaha para terpidana mati itu berusaha mengulur waktu," kata dia.
Prasetyo juga menyebutkan pihaknya menginginkan segera melakukan eksekusi mati. "Tapi tentunya hak hukum dari terpidana mati harus juga diperhatikan dan tidak dikesampingkan," kata dia.
Hal itu mengingat banyaknya pro dan kontra atas pelaksanaan eksekusi mati yang telah dilakukan oleh Kejagung. "Sehingga, tentunya kita harus bersikap hati-hati. Jangan ada kelemahan sedikitpun yang nantinya itu dijadikan alasan untuk mempermasalahkan kita (kejagung)," kata dia. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia