Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Eksekusi Mati Jilid IV Terhambat Putusan Mahkamah Konstitusi
Lampungpro.co, 17-Feb-2017

Lukman Hakim 1015

Share

JAKARTA (Lampungpro.cm): Pelaksaan eksekusi mati Jilid IV terhambat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur batasan waktu pengajuan grasi oleh terpidana mati.�"Justru di situlah kita sekarang menghadapi regulasi baru, ada dinamika perkembangan regulasi karena adanya putusan MK," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Dalam putusan MK itu, kata dia, antara lain menyebutkan yang namanya grasi semua diatur hanya diajukan satu kali dan batasan waktunya setahun setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (incracht). Ternyata, kata dia, sekarang diatur tidak ada batasan waktu. "Sementara kalian (wartawan) tahu sendiri bagaimana usaha para terpidana mati itu berusaha mengulur waktu," kata dia.

Prasetyo juga menyebutkan pihaknya menginginkan segera melakukan eksekusi mati. "Tapi tentunya hak hukum dari terpidana mati harus juga diperhatikan dan tidak dikesampingkan," kata dia.

Hal itu mengingat banyaknya pro dan kontra atas pelaksanaan eksekusi mati yang telah dilakukan oleh Kejagung. "Sehingga, tentunya kita harus bersikap hati-hati. Jangan ada kelemahan sedikitpun yang nantinya itu dijadikan alasan untuk mempermasalahkan kita (kejagung)," kata dia. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4138


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved