Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Percepat Digitalisasi Pelayanan, LampungIn Versi 2 Segera Diluncurkan
Lampungpro.co, 20-Jun-2026

Febri 243

Share

Wakil Gubernur Lampung Saat Memimpin Rapat | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Rapat Review Progress Digitalisasi Layanan Publik Lampung, guna mengevaluasi dan mengoptimalkan pengelolaan aplikasi pengaduan masyarakat LampungIn, Jumat (19/6/2026).

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, pengembangan aplikasi LampungIn sendiri, merupakan bagian dari komitmen Pemprov Lampung untuk menghadirkan lompatan transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya dalam mendekatkan akses pelaporan masyarakat kepada pemerintah.

Menurut Jihan, semangat pembangunan Lampung-In sejalan dengan upaya menciptakan sistem pelayanan publik yang responsif dan terintegrasi. Namun setelah berjalan selama kurang lebih satu setengah tahun, masih terdapat sejumlah kendala yang perlu dibenahi agar manfaat aplikasi dapat dirasakan secara lebih optimal oleh masyarakat maupun pemerintah.

"Kami evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai kendala dan menyusun langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Hasil evaluasi menunjukkan perlunya pembenahan dari berbagai aspek, mulai dari tata kelola (governance), operasional, hingga integrasi sistem dan data," kata Jihan Nurlela.

Pada aspek tata kelola, Jihan menyoroti belum adanya unit khusus yang menjadi penanggung jawab tunggal (single owner) aplikasi LampungIn. Kondisi tersebut, dinilai menjadi salah satu penyebab belum optimalnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Untuk itu, Pemprov Lampung berencana membentuk unit khusus yang berfungsi sebagai pengelola utama aplikasi dengan melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Bappeda, Inspektorat, serta seluruh OPD terkait.

Unit tersebut, nantinya akan didukung oleh penunjukan person in charge (PIC) di setiap OPD, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) dan service level agreement (SLA) yang jelas dan mengikat.

"Harus ada aturan kerja yang tegas, mulai dari mekanisme penerimaan laporan hingga batas waktu tindak lanjut, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan terukur," ujar Jihan Nurlela.

Selain itu, pada aspek operasional, Jihan menilai sistem yang berjalan saat ini masih bersifat pasif, karena hanya menunggu laporan masuk tanpa mekanisme pengawalan yang kuat.

Oleh karena itu, peran Inspektorat dan OPD terkait perlu diperkuat, untuk memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

Jihan mengusulkan agar perluasan ekosistem LampungIn dengan melibatkan instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Baznas, serta lembaga terkait lainnya, agar dapat ikut mengakses dan menindaklanjuti laporan sesuai kewenangannya.

Dalam pengembangan ke depan, Jihan mendorong penerapan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI), untuk membantu proses kategorisasi laporan dan penyediaan fitur chatbot, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan efisien.

Melalui integrasi tersebut, LampungIn diharapkan mampu menjadi kanal utama pengaduan masyarakat yang lebih efektif dibandingkan penyampaian keluhan melalui media sosial.

Melalui evaluasi dan pengembangan yang tengah dilakukan, Pemprov Lampung berharap LampungIn versi dua dapat menjadi platform layanan publik yang lebih responsif, terintegrasi, dan mampu memperkuat hubungan antara masyarakat dengan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved