BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Harga tandan buah segar (TBS) sawit di berbagai sentra produksi di Lampung, belum bergerak signifikan sejak Pemerintah membuka kembali keran ekspor ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng mulai, Senin (23/5/2022). Menurut penelusuran Lampungpro.co. harga TBS belum kembali ke titik normal sebelum ekspor CPO dilarang yakni Rp3.600-Rp4.000 per kg.
Berdasarkan pantauan harga di Sp 1 Negara Jaya, Way Kanan, misalnya, pada hari ini, Selasa (24/5/2022), harga TBS cuma naik Rp95, dari sebelumnya Rp2.145 per kg. Kemudian di Tulangbawang Barat, berdasarkan catatan harga pabrik Kelapa Sawit (PKS) 3 PT Agro Bumi Mas Hanakau Jaya, Minggu (22/5/2022) harga TBS naik Rp50 menjadi Rp2.145.
Sedangkan harga rata-rata di tingkat lapak Rp2.150 dengan potongan 6%. Menurut petani kelapa sawit, Putra Jaya Umar, seharusnya harga TBS bisa kembali ke harga sebelum pemerintah menghentikan sementara ekspor CPO sejak 28 April 2022, yang tertuang dalam Permendag Nomor 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.
"Kami menduga ini permainan oknum di pabrik kelapa sawit, karena aturannya kan jelas. Ketika ekspor CPO dibuka harga TBS harus normal kembali. Petani tak punya pilihan selain memanen meski harga rendah daripada sawit membusuk di pohon yang berakibat bisa membuat pohonnya mati," kata Putra Jaya Umar, petani sawit asal Panaragan Jaya, Tulangbawang Barat, kepada Lampungpro.co, Selasa (24/5/2022).
Pihaknya berharap pemerintah dapat mengontrol pembelian TBS di lapangan pasca pembukaan kembali keran ekspor CPO. Pasalnya, sejak 28 April 2022, petani sabar mengikuti kebijakan pemerintah agar harga minyak goreng dalam negeri dapat kembali turun.
"Sekarang harga CPO dunia masih tinggi, tentu ini kesempatan bagi petani untuk meningkatkan pendapatannya. Di sisi lain harga minyak goreng dalam negeri juga mulai turun seiring kebijakan yang mengharuskan eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah," kata dia.
Atas kondisi itu, dia berharap pemerintah dapat bertindak tegas atas ulah segelintir oknum di pabrik kelapa sawit yang mempermainkan harga. "Kalau perlu cabut izin perusahaannya jika masih mempermainkan harga," kata dia. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia