JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah mengubah skema penetapan harga minyak goreng curah maupun kemasan. Ke depan, hanya minyak goreng curah yang ditetapkan harga eceran tertinggi (HET). Sedangkan minyak goreng kemasan akan diserahkan produsen untuk penetapan harganya.
Artinya, produsen bebas menetapkan harga minyak goreng kemasan yang dijual ke masyarakat. "Jadi, mengembalikan ke harga pasar sementara untuk minyak goreng curah HET menjadi Rp 14.000 per liter. Harga pasar untuk kemasan artinya diserahkan ke produsen," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (16/3/2022).
Oke melanjutkan, dalam kebijakan HET tersebut harga minyak goreng curah naik dari Rp11.500 per liter menjadi Rp 14.000 per liter. "Benar (dicabut) tapi tidak semuanya, hanya HET kemasan. Untuk curah diubah menjadi Rp 14.000 per liter," imbuhnya.
Menurut Oke, pihaknya tengah menyusun aturan yang memuat HET terbaru ini dan ditargetkan Rabu hari ini terselesaikan. "Insha Allah hari ini selesai (aturan HET Baru)," ucap dia
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bakal tindak tegas pedagang pasar maupun ritel yang menjual minyak goreng di atas HET. Salah satunya, akan menindak secara hukum para pedagang yang menjual di atas HET. Menurut dia, menjual minyak goreng di atas HET merupakan perbuatan melawan hukum, karena tidak mengikuti aturan yang telah dibuat pemerintah.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1320
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia